oleh

Status Tersangka, Besok Tiga Dewan Banten Dilantik

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretariat DPRD Provinsi Banten, diagendakan melantik 85 anggota legislator terpilih. Meski telah menyandang status sebagai tersangka, tiga calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Provinsi Banten dipastikan tetap akan dilantik.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Agus Supriatna saat dihubungi kabar6.com, Minggu (31/8/2014). “Pelantikan besok (Senin, 1 September 2014) jalan terus,” ungkapnya.

Menurut Agus, tidak ada satupun caleg terpilih yang pelantikannya dibatalkan. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap ketiga legislator terpilih. Agus tegaskan, mereka proses hukumnya belum mempunyai kekuatan tetap sehingga pelantikan terhadap ketiganya tetap berjalan sesuai jadwal.

“Kecuali sudah ada vonis hukum dan ditetapkan oleh MA (Mahkamah Agung). Baru ketiganya akan diganti melalui proses PAW (Pergantian Antar Waktu),” tegas Agus.

Berdasarkan sumber data yang diunggah dari situs resmi KPU Banten sesuai formulir model EA-3 yang ditetapkan pada (12/5/2014), ketiga nama tersangka tercantum jelas.

Pertama, legislator atas nama SH alias Kongguan, tersangka kasus penganiayaan terhadap rekannya sesama Partai Kebangkitan Bangsa.

Caleg yang melenggang dari daerah pemilihan (Dapil) Tangsel atau Banten 7 itu laporan kasusnya sedang ditangani Mapolsek Serpong.

Kedua, KM tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang. asal PDI-Perjuangan. Caleg yang melenggang dari Dapil Kabupaten Tangerang atau Banten 7 ini laporan kasusnye telah ditangani oleh Mapolresta Tangerang Kabupaten.

Terakhir, caleg berinisial DY, politikus asal Partai Golkar. Legislator yang melenggang dari Dapil Kota Tangerang atau Banten 6 ini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan bangunan Puskesmas di Kota Tangsel. **Baca juga: Rano Karno Absen di Pelantikan Anggota DPRD Kota Tangerang.

Kasus yang menjerat Direktur PT BUM itu telah merugikan kas daerah yang dialokasikan dari APBD 2011-2012. Kini kasusnya sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung RI.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email