oleh

Staf Desa di Cikupa Ditangkap Usai Beli Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran petugas Polsek Curug meringkus tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayahnya.

 

Ironisnya, satu dari pelaku, merupakan oknum pegawai di kantor Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

 

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah, Parman (37), Baehaki (26) dan Asep (34), staf di kantor Desa Sukadamai.

 

Kapolsek Curug, Kompol Tri Hartono didampingi Kanit Reskrim Iptu Sobirin, mengatakan dari ketiga pelaku, pihaknya mengamankan 25 gram sabu siap edar.

 

Kapolsek menjelaskan, kasus itu terungkap saetelah kami meringkus Parman di rumahnya di Kampung Binong, RT 3/2, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug. Dari tangan Parman, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20 gram.

 

“Pengakuan Parman, barang itu didapat dari Baehaki. Hingga Baehaki pun kami tangkap di bilangan Kecamatan Kelapa Dua, berikut barang bukti 4,5 gram sabu,” ujar Kapolsek.

 

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut, polisi kembali mendapatkan satu nama sebagai konsumen, yaitu Asep, yang tak lain adalah staf di Kantor Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa.

 

“Asep sebagai konsumen. Dari tangannya, kami sita satu paket sabu siap pakai,” ujar Kapolsek lagi. ** Baca juga: Ini Kiat Atasi Sampah di Tangsel Versi Shaleh

 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 dan 112 uu RI no 35 tahun 2009 tentanng narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(agm)

Print Friendly, PDF & Email