oleh

SPSI Tangsel Desak UMK 2022 Harus Naik

image_pdfimage_print

Kabar6-DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Selatan, memastikan adanya kenaikan upah minimum kota (UMK) Tangerang Selatan, di tahun 2022 mendatang. Hal ini karena adanya kenaikan sejumlah indikator kebutuhan hidup sehari-hari.

“Terkait UMK di Tangsel, sikap kami dari Konfederasi SPSI bahwa UMK 2022 harus naik. Ini senada dengan tuntutan Serikat Pekerja /Serikat Burug yang lain,” kata sekretaris DPC SPSI Kota Tangerang Selatan, Vanny Sompie dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).

Meski begitu, pihaknya mengaku belum menyampaikan usulan pasti kenaikan UMK yang diharapkan pekerja dan buruh di Tangsel.

“Kami (dewan pengupahan kota) baru sekali menggelar rapat itu membahas tata tertib, mungkin senin depan baru akan kami sampaikan prosentasi kenaikan UMK Tangsel, beradasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Tangsel,” terangnya.

Dia berharap, penetapan UMK pekerja dan buruh di Tangsel, tidak mengacu kepada PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan Undang – undang Cipta Kerja (omnibuslaw).

“Seharusnya penetapan UMK tahun 2022 tidak mengacu kepada PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan UU Ciptaker omnibuslaw, karena kami sedang melakukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ujar Vanny.

**Baca juga: Dosis Kedua Vaksin Covid-19 Baru Capai 63 Persen

Vanny juga berharap, para pengusaha di Tangsel, tidak menjadikan alasan Pandemi dengan menunda atau menolak kenaikan UMK tahun 2022 mendatang.

“Pasti ada dampaknya, tapi saat ini kita juga melihat perekonomian kita mulai bangkit, dan pandemi mulai bisa tertangani oleh Pemerintah,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email