oleh

SPSI: 5.902 Pekerja di Kota Tangerang Kena PHK

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah menyatakan sedikitnya 5.902 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Dia meminta pemerintah daerah setempat segera memberikan bantuan kepada mereka.

“Yang terkena PHK itukan salah satu dari bagian karakter yang layak mendapatkan bantuan sosial kan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Hardiansyah mengatakan, pendataan bantuan kepada mereka diserahkan kepada RT dan RW setempat. Sebab, jika pihaknya ikut melakukan pendataan akan menimbulkan data ganda.

“Kalau dihandle Dinas Tenaga Kerja ataupun Serikat Pekerja khawatir tumpang tindih dengan data yang ada di tingkat RT dan RW,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah sangatlah sulit menghindari kebijakan PHK ditengah pandemi Covid-19. Sebab, aturan pada tingkat pusat pun hingga kini tidak jelas.

Kementrian tenaga kerja sudah mewajibkan membayar THR penuh minimal satu bulan upah. “Tapi disisi lain dia memberikan ruang apabila tidak mampu di musyawarah kan antara pekerja dan pengusaha,” terangnya.

Padahal, lanjut Hardiansyah, para pekerja selalu berada di posisi lemah jika sudah dihadapkan dengan pihak perusahaan. Berdasarkan laporannya, karyawan yang mengalami PHK ada yang mendapatkan pesangon secara penuh dan ada yang tidak.

“Ada yang tidak diberikan kompensasi pesangon sama sekali sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003,” katanya.

Disisi lain, kata Hardiansyah, para pengusaha saat ini juga tengah menghadapi cobaan berat. Dimana mereka tidak dapat berproduksi secara maksimal hingga menurunnya daya beli masyarakat. Seperti toko-toko pakaian menjelang lebaran menjadi penghasilan tertinggi.

“Tapi tahun ini hampir semua usaha di bidang ritel atau pakaian seperti Matahari, Ramayana cendrung tutup. Dan itu efek domino kepada pengusaha produksi pakaian,” katanya.

**Baca juga: Lawan Covid 19, Pemda di Tangerang Raya Didesak Terapkan Karantina Wilayah.

Pihaknya pun dalam menyelesaikan perkara PHK tersebut mengedepankan dengan cara Bifartite. Mengingat keadaan saat ini sangat sulit akibat virus Corona tengah menjadi pandemi.

Sebelumnya Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan total pekerja 3.729 orang yang terkena imbas dari virus Corona. Dari data itu, 3.042 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 687 orang dirumahkan. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email