oleh

SPH Warga Sekitar Pasar Ciputat ‘Disandera’ Pengusaha

image_pdfimage_print

Kabar6-Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dimiliki warga RW 09, Kelurahan/Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diantaranya kini banyak dipegang oleh seorang pengusaha. Sebab ketika sebelum pemekaran daerah bergulir, setiap warga yang menempati bidang lahan desa atau tanah bengkok mesti membayar uang tukar guling.

Kini dikabarkan pengusaha tersebut meminta uang tebusan SPH senilai harga tanah terbaru. Adapun ketika proses mengurus SPH secara kolektif sekitar 2004 lalu warga mesti merogoh dana sekitar Rp50-150 ribu per meter.

“Suratnya ada sama Iwang,” ungkap Koh Acun, salah satu pengusaha di Pasar Ciputat ditemui kabar6.com di tempat usahanya, Senin (12/11/2018).

Ia mengakui bila telah menalangi warga sekitar demi bisa menebus SPH. Namun ia mengaku ingat ada berapa jumlah bidang lahan serta jumlah SPH yang dahulu didanai olehnya.

Koh Acun juga enggan menyatakan sudah berapa banyak nominal uang yang dirogoh dari kocek pribadinya. Ia beralasan saat itu ingin membantu warga sekitar atas lobi-lobi dari sejumlah tokoh masyarakat serta pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciputat.

“Coba tanya saja ke Iwang. Semua surat-suratnya ada sama dia,” jelasnya. Disinggung soal dirinya menginginkan bila SPH ingin ditebus sesuai dengan harga appraisal.**Baca Juga: Warga Ciputat Tebus SPH Senilai Rp50-150 Ribu Per Meter.

“Ya namanya juga,” ujar Koh Acun, pengusaha toko emas di Pasar Ciputat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email