oleh

Spesialis Komplotan Curanmor di Minimarket Tangerang Raya Tewas Didor

image_pdfimage_print

Kabar6- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Aman bin Udi tewas ditembak petugas yang memergoki aksinya di Indomaret Kampung Ciater, Jalan Lengkong Karya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Senin (7/9/2020). Polisi terpaksa mengambil langkah tegas terukur lantaran Aman berupaya menyerang polisi menggunakan senjata tajam saat hendak menangkapnya.
Sedangkan satu rekannya, Aang bin Ilyas ditangkap.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menerangkan pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari personel Polsek Serpong memergoki 2 pelaku sedang mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket Indomaret, Lengkong Karya. Mengetahui ketangkep basah petugas, pelaku Aman berupaya menyerang petugas menggunakan senjata tajam. Bahkan ia menabrakan sepeda motor curiannya itu ke arah anggota dan mengakibatkan terluka. Penyerangan itu yang membuat polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku Aman bin Udi mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengarahkannya kepada petugas yang pada saat itu akan mengamankan pelaku sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku Aman bin Udi,” ujar AKBP Iman Setiawan di Loby ruang jenazah RSU Kabupaten Tangerang, Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 9 Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (8/9/2020).

Iman mengatakan, Aman bin Udi meninggal sedangkan salah satu pelaku lainnya Aang bin Ilyas berhasil digiring ke kantor polisi. Aman kata Iman merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan pernah menjalani masa tahanan di Lapas 1 Tangerang Lama selama 1 tahun 6 bulan. “Baru keluar April 2020,” terangnya.

**Baca juga: Perkantoran Jadi Klaster Baru Covid-19 di Tangsel, Airin Terapkan WFH.

Sebelumnya, Iman menjelaskan, kedua pelaku juga telah mencuri tujuh sepeda motor di dua wilayah berbeda, yakni tiga kali di Serpong dan empat kali di Cipondoh, Kota Tangerang. “Mereka adalah komplotan spesialis curanmor di minimarket,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 dan ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.(eka)

Print Friendly, PDF & Email