oleh

Spesialis Curas di Lebak-Jakarta Dibekuk Polisi, Pernah Beraksi di Alfamart Cibuah

image_pdfimage_print

Kabar6-Terduga pelaku aksi kejahatan yang beraksi di wilayah Kabupaten Lebak kembali diringkus Tim Satreskrim Polres Lebak. Kali ini pria berinsial MF alias REY warga Cipanas, Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menyebut, MF merupakan salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas di minimarket Alfamart Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang tepatnya di Kampung Cibuah Kertamukti, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung pada 25 Agustus 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB.

“Tersangka MF ini diamankan berdasarkan pengembangan dari satu pelaku yang sudah lebih dahulu diamankan. Aksi pelaku menodongkan sebilah golok kepada karyawan toko tersebut,” kata Wiwin di Mapolres Lebak, Jumat (24/2/2023).

**Baca Juga: Iti Minta OPD Susun Program Ekonomi Pasca Relokasi Warga Terdampak Bendungan Karian

Akibat aksi kejahatan tersebut, Alfamart ditaksir mengalami kerugian Rp.4.492.500. Wiwin mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan alat yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

Rupanya, pria berusia 32 tahun tersebut tergolong spesialis curas. Ia tercatat sudah beberapa kali beraksi di Lebak dan Jakarta.

“Pada bulan Maret 2017 dan Juli 2019 pernah melakukan aksi penjambretan dan curas di Jakarta. Lalu di minimarket yang sama melakukan aksi curas dua kali yakni pada bulan Agustus 2020 dan Januari 2023,” ungkap Wiwin.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, MF dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Lebak di wilayah Cipanas. Perburuan terhadap MF menindaklajuti perintah Kapolres Lebak agar segera mengungkap.

“Dari hasil penyelidikan baik dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, pada 14 Februari 2023, MF kami amankan beserta barang bukti. Memang dari keterangan, yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana lain,” sebut Andi.

Andi menerangkan, pelaku mengincar gerai-gerai minimarket dengan modusnya berpura pura menjadi pembali.

“Pura-pura membeli setelah itu barulah tersangka mengancam karyawan dengan senjata tajam agar menyerahkan sejumlah uang yang ada di laci kasir,” katanya.

Ditahan, MF dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email