oleh

SPBU Kawidaran Bantah Jual BBM Bersubsidi ke Penyelundup

image_pdfimage_print

Kabar6-Manajemen Stasiun Pompa Bensin Umum (SPBU) 34-15706 yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 22, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, membantah telah menjual-belikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi kepada penyelundup.

Hal ini, disampaikan Faizah, salah satu pengawas di SPBU Kawidaran, kepada Kabar6.com, Kamis (1/11/2012).

Dikatakan Faizah, pihaknya tak pernah menginstruksikan kepada para operator penjaga Nozzle (Pipa semprot), untuk melakukan perbuatan seperti itu. Bahkan larangan itu sudah diberlakukan jauh hari sebelum adanya kejadian tersebut.

Jika pun ditemukan dan terbukti mereka melakukan hal itu, maka pihak SPBU tak segan-segan mengambil tindakan pemecatan terhadap pelakunya. 

“Kami tak pernah menyuruh mereka menjual BBM Bersubsidi ke penyelundup. Jangankan menjual ke penyelundup, dijual ke konsumen yang pakai jeriken juga dilarang. Kalau memang ada petugas yang berani melakukan itu, maka pasti dipecat,” ungkapnya.

Saat kejadian penangkapan dua penyelundup BBM Bersubsidi jenis solar yang menggunakan mobil Isuzu Panther dengan tangki modifikasi itu lanjut Faizah, memang diketahui dirinya.

Namun, informasi itu diperolehnya sekitar Pukul 02.00 Wib, dini hari. Ketika mengetahui kabar itu, dirinya langsung datang ke SPBU tempat dia bekerja.

“Waktu kejadian saya langsung datang ke lokasi. Dan petugas penjaga Nozzle bernama Ahmad Asep yang malayani penyelundup itu sudah saya panggil. Kemungkinan besar dia pasti dipecat,” katanya.

Terpisah, Ketua Umum LSM Panca Bhakti Nusantara (PBN), Nanang Abdurrahman menuding pihak SPBU telah berkonspirasi dengan pelaku penyelundup BBM Bersubsidi.

Hal ini, dapat dibuktikan dengan cara para pelaku yang bebas melakukan aksinya tanpa dibantu oleh panjaga Nozzle atau pipa semprot.

“Kalau hanya konsumen biasa tak mungkin  penjaga Nozzle ini bisa membiarkan pelanggannya mengisi sendiri tanpa pelayanan dari mereka,” ketus Nanang.

Alasan yang dilontarkan pihak SPBU ini imbuh Nanang, terlalu mengada-ada dan dinilai sudah basi. Alasan itu, sangat tidak masuk akal, karena bagaimanapun juga konsumen itu harus dilayani oleh penjaga Nozzle.

“Alasan itu gak masuk logika kami. Masak pelanggan dibiarkan mengisi sendiri dengan durasi waktu yang sangat lama,” pungkasnya.   

Diinformasikan, dua pelaku penyelundup BBM Bersubsidi jenis solar ditangkap basah oleh sejumlah aktivis LSM Panca Bhakti Nusantara (PBN) di SPBU 34-15706 di Jalan Raya Serang KM. 22, Kampung Kawidaran, Desa CibadakCikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (30/10/2012) malam. 

Kedua pelaku yang bernama Udin Tajo dan Temmy beraksi atas perintah dari Bosnya bernama Wawan alias Iwan Keling, pemilik PT Sinergi Permata Mulya (SPM) yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang.

Keduanya diserahkan oleh aktivis LSM PBN kepada aparat Polsek Cikupa. Saat itu juga, kedua pelaku ditahan diruang tahanan Polsek Cikupa dan ditetapkan sebagai tersangka.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email