1

Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar giat sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu Tahun 2024 bersama OKP dan Ormas di Hotel Horison, Larangan, Kota Tangerang, Rabu (15/3/2023).

Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2024.

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pemilihan dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangerang, Rustana menjelaskan terkait penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip.

Diantaranya, yakni, kesetaraan nilai suara, ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Tangerang masuk dalam Banten III meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 10 kursi,” jelas Rustana.

Sedangkan, tambah dia, untuk DPRD Provinsi Banten, Rustana menjelaskan jika Kota Tangerang masuk dalam Banten 7 dan 8 dengan wilayah Dapil Kota Tangerang A dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi dan Dapil Kota Tangerang B dengan jumlah 7 kursi.

Kursi untuk DPRD Kota Tangerang sendiri, berjumlah 50 kursi yang terbagi menjadi 5 Dapil, yakni Kota Tangerang 1, Kota Tangerang 2 , Kota Tangerang 3, Kota Tangerang 4 dan Kota Tangerang 5.

**Baca Juga: Andika Hazrumy, PAUD Penting Demi Masa Depan Anak

“Untuk Kota Tangerang Dapil 1 terdapat 9 kursi dengan wilayah yang terdiri dari Kecamatan Tangerang, dan Kecamatan Karawaci. Sedangkan, Kota Tangerang Dapil 2 terdapat 8 kursi yang terdiri dari Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda dan Kecamatan Neglasari,” katanya.

“Untuk Kota Tangerang Dapil 3 terdapat 11 kursi dengan wilayah yang terdiri dari Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Pinang. Sedangkan, Kota Tangerang Dapil 4 juga terdapat 11 kursi yang terdiri dari Kecamatan Ciledug, Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Larangan. Pun demikian dengan Kota Tangerang Dapil 5 terdapat 11 kursi, dengan 3 kecamatan yaitu Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Periuk dan Kecamatan Cibodas,” tambah dia.

Sebagai informasi, Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon beserta jajaran, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Ormas, OKP, dan Himpunan Mahasiswa yang ada di Kota Tangerang serta Ibnu Jandi dan Aji Pangestu sebagai Narasumber. (Tim K6)