oleh

Sopir Truk Tabrak Pejalan Kaki di Balaraja Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang Polda Banten menetapkan sopir truk tronton menjadi tersangka atas peristiwa kecelakaan yang menabrak 5 orang pejalan kaki dan dua mobil di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (1/1/2022) kemarin.

“Sudah hari Minggu dari kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan di tahan juga,” kata Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Polresta Tangerang, AKP Mulyadi, Selasa (4/1/2022).

Ia mengatakan, sopir truk yang berinisial JKR (41) warga Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada.

“Tersangka saat ini kita sudah lakukan penahanan,” katanya.

Adapun dari hasil penetapan tersebut, lanjutnya, tersangka JKR akan dikenakan dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, karena terbukti lalai saat berkendara.

“Kita jerat Pasal 310 ayat (4) UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi saat truk jenis Mitsubishi tronton bernopol E 9455 YP yang diduga mengalami rem bolng menghantam dua mobil dan pejalan kaki di Jalan Raya Serang tepatnya depan Toko Sahabat Kampung Talagasari, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, akibatnya dua orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Mulyadi sebutkan bahwa kecelakan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat itu ketika truk tronton yang dikendarai oleh JKR melaju dari arah Cikupa menuju Serang.

Kemudian, setelah memasuki lokasi kejadian supir tronton itu mendadak mengalami hilang kendali atau rem tidak berfungsi. Lalu bergerak kearah kiri jalan dan naik ke atas trotoar.

Pada saat yang bersamaan, lanjutnya, sebanyak 5 orang pejalan kaki yang berada tepat didepannya langsung tertabrak.

**Baca juga: Sekda Kukuhkan Dewan Pengurus Unit Korpri Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2021-2026

“Setelah menabrak 5 orang pejalan kaki, truk tronton itu membentur bagian samping kanan Kendaraan Toyota Kijang nopol B 8523 GW yang berhenti di kiri jalan, kemudian terdorong ke depan membentur bagian belakang kendaraan Angkot Balaraja – Cikande nopol 1479 GUX serta membentur warung yang ada di sekitar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, akibat dari peristiwa itu sebanyak dua orang meninggal dunia di tempat, satu orang mengalami luka berat dan dua orang mengalami luka ringan. (Cr)

Print Friendly, PDF & Email