oleh

Sopir Truk Sebut Sosialisasi Larangan Melintas Minim

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah sopir kendaraan ekspedisi lintas Jawa-Sumatera mengeluhkan tidak adanya sosialisasi atas Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 48 Tahun 2015, tentang larangan melintas bagi angkutan barang di sepanjang jalur Merak dan jalur Wisata Anyer.

Padahal, sosialisasi seharusnya dilakukan jauh-jauh hari, agar pengiriman logistik dari dan menuju Pulau Sumatera bisa dipercepat.

Sedianya, dalam SE Menhub tersebut, larangan melintas tersebut berlaku mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.

“Saya malah belum tahu, padahal aturan itu sudah berlaku mulai lusa. Harusnya dari tiga hari lalu ada pemberitahuan atau mimimal ada spanduk, jadi pengiriman bisa kita percepat. Kalau begini, pekerjaan saya bisa berantakan,” kata Marwan, sopir kendaraan ekpedisi, Senin (28/12/2015).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, upaya sosialisasi aturan tersebut akan segera dilakukan dengan memasang spanduk di beberapa lokasi.

“Kita akan memasang spanduk di tiga lokasi. Di pintu Tol Cilegon Timur, Jalan Lingkar Selatan dan pintu Tol Cilegon Barat. Tiga lokasi ini kerap di lalu truk angkutan berat,” kata Dana.

 

Menurut Dana, hanya ada beberapa kategori truk yang diperbolehkan melintas pada waktu tersebut. Yaitu, truk BBM, ternak, dan sembako.

“Kan kalau yang bawa BBM, hewan ternak dan sembako masih boleh melintas,” ujarnya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email