oleh

Sopir Angkot Demonstrasi di Depan Kantor Gubernur Banten, Tuntut Angkot Liar Ditertibkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sopir angkot jurusan Serang-Balaraja berdemonstrasi di depan gedung Gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Rabu siang, 12 Oktober 2022. Puluhan tukang angkot itu meminta Pemprov Banten menertibkan angkutan ilegal yang berkeliaran mengangkut penumpang di jurusan mereka.

Alasannya, angkutan bodong itu membuat rugi dan sepinya penumpang untuk para angkot.

“Banyak angkutan bodong seperti yang terjadi pada trayek E 08 yang banyak beroperasi, yang kelengkapannya kendaraannya diduga tidak sesuai dengan tertera dalam STNK dan banyak mengentem dan banyak menggunakan plat nomor ganda. Berdasarkan data dari Dishub Banten angkot trayek 08 yang memiliki izin teknis sebanyak 349 unit, sedangkan angkot yang tak berizin diperkirakan lebih dari 500 unit,” kata Johan, salah satu sopir angkot, Rabu (12/10/2022).

Para sopir angkot tidak melarang angkutan ilegal mencari nafkah, namun semua harus dilakukan secara tertib dengan mengurus izin nya terlebih dahulu.

Menurut Johan, peraturan trayek angkot sudah di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 5 2019, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

“Angkutan ilelgal sudah belasan tahun beroperasi. Terutama Kepada pihak dishub Provinsi Banten dan Dirlantas agar segera menertibkan angkutan bodong tersebut,” terangnya.

**Baca juga: Warga Laporkan Dugaan Mafia Tanah untuk Perumahan Subsidi ke Polda Banten

Selama demonstrasi puluhan sopir angkot di depan kantor Gubernur Banten, mereka di kawal personil Polresta Serkot. Hingga membubarkan diri, aksi unjuk rasa itu berlangsung tertib.

“Ada 100 personil gabungan dari Reskrim Intel, lantas hingga Samapta Polresta Serkot,” kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sunardi, Rabu (12/10/2022).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email