oleh

Solusi Penanganan Sampah, Wali Kota Tangsel Usulkan Pembuatan TPA Regional di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Kondisi lahan ‎Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang sudah kelebihan volume sampah alias overload.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus mengupayakan berbagai cara untuk menangani sampah yang kian menumpuk.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menerangkan, pihaknya telah bekerjasama dengan Kota Serang untuk menangani sampah di wilayahnya. Meski begitu, sampah yang dibuang ke TPA yang berada di Kota Serang itu tidaklah cukup.

Maka dari itu, Benyamin memaparkan, pihaknya mengusulkan kepada Provinsi Banten untuk membuat TPA Regional, yang sudah ditetapkan di Kabupaten Lebak

“Makannya kita naikkan kita usulkan untuk membuat TPA Regional, Provinsi sudah menetapkan di Kabupaten Lebak, tinggal teknisnya nanti mau seperti apa,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Senin (3/10/2022).

Benyamin menjelaskan, pihaknya dari Pemkot Tangsel juga telah siap jika disuruh membeli tanah di Kabupaten Lebak. “Kalaupun kita harus beli tanah di Lebak tidak apa-apa, asal Gubernur mengalokasikan payung hukumnya,” paparnya.

Selain TPA Regional, Benyamin menjelaskan, pada era Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, pihaknya pernah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait pembuangan sampah.

“Kita juga terus melakukan upaya, karena dengan Ibu Airin dulu pernah bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat untuk membuang sampah di Nambo, Cibinong, itu juga terus kita rintis,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang terpaksa dihentikan.”

**Baca juga: Harga BBM Naik, BPS Sebut Inflasi Tembus 5,95 Persen

Karena, menurut Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, pihak konsultan dari Asian Development Bank (ADB) menanggap PLTSa di Cipeucang tidak layak.

“Berdasarkan assesment yang dilakukan oleh ADB selaku konsultan pendamping PLTSa dari Kementerian Keuangan, terhadap lahan yang tersedia di kawasan Cipeucang tidak layak dimanfaatkan sebagai PLTSa,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Senin (3/10/2022).(eka)

Print Friendly, PDF & Email