oleh

Solat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid Al-Amjad Ditiadakan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pelaksanaan Solat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid Agung Al-Amjad, yang berada di Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa ditiadakan.

Bendahara DKM di Masjid Agung Al-Amjad, Waluyo mengatakan, bila sesuai dengan keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, memang diminta untuk kembali dulu mengadakan solat idul fitri ditahun ini, dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Menurut Pemda Kabupaten Tangerang, karena memang pandemi dan masih dalam kondisi belum terkendali, akhirnya diputuskan untuk tidak melaksanakan solat Id. Ditambah, Pemerintah Pusat sebagaimana Masjid Agung Istiqlal pun tidak meniadakan, MUI pusat juga menyarankan demikian, sehingga kami sebagai pengurus Masjid Al-Amjad, turut ikuti dan hormati keputusan yang ada,” katanya, Rabu, (12/5/2021).

Lanjutnya, jika tetap dilaksanakan solat Ied di Masjid Agung Al-Amjad, maka dikhawatirkan terjadinya kerumunan, mengingat Masjid Agung Al-Amjad merupakan salah satu masjid yang menjadi incaran masyarakat untuk melaksanakan solat Ied.

“Kita khawatir juga ada kerumunan, karena berkaca dari tahun ke tahun, disini selalu padat, meski nantinya kita terapkan pembatasan kapasitas,” ujarnya.

Informasi terkait dengan peniadaan Solat Idul Fitri di masjid tersebut pun, sudah disebar salah satunya melalui papan pengumuman hingga aplikasi pesan.

“Informasinya sudah disebar, jadi kami harap masyarakat dapat memahaminya,” ujarnya.

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, alasan Pemerintah Daerah untuk meniadakan solat Idul Fitri, karena dikhawatirkan adanya kerumunan jemaah.

“Masjid Agung Al-Amjad itu biasa jadi pusat pelaksanaan solat Ied, makanya dari pada nanti membludak, dan berkerumun, lebih baik kita tiadakan,” tegasnya.

Meski demikian, pelaksanaan solat Ied di Kabupaten Tangerang tetap boleh dilaksanakan di mushola yang ada dilingkungan masyarakat tingkat RT dan RW.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Tak Larang Warga Lakukan Ziarah

“Kalau keseluruhan, pelaksanaan solat Ied tetap boleh dilingkungan RT dan RW, dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas 50 persen,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email