oleh

Software Palsu Rugikan Negara Hingga Rp 12,8 Triliun

image_pdfimage_print

Kabar6-Sosialisasi atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digelar  dikawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Sosialisasi tersebut merupakan kerjasama PT Angkasa Pura (AP) II dengan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) pada Direktorat Penyidikan Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM RI.

Materi sosialisasi meliputi penyuluhan dan pemeriksaan secara suka rela terhadap barang bawaan milik calon penumpang pesawat, pelanggaran merek dagang, dan pelanggaran hak cipta.

Jenis pelanggaran dimaksud seperti barang palsu dan bajakan pada piranti lunak laptop dan notebook yang dipergunakan.

“Ini pertama kalinya kami melakukan sosialisasi dan edukasi di bandara,” kata Marudut Manurung, Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal HKI usai melakukan sosialisasi di Tangerang, Bandara, Rabu (25/9/2013).

Tujuan sosialisasi itu, kata Marudut, agar peredaran software bajakan bisa terus ditekan dan berkurang.

Marudut mengatakan, menurut riset Internasional Data Corporation (IDC), Indonesia berada di peringkat 11 dunia dalam hal jumlah peredaran software bajakan.

Tahun 2012, jumlah peredaran software bajakan di Indonesia sudah mencapai hingga sekitar 86 persen. Nilai kerugian negara mencapai US$ 1,46 miliar atau sekitar Rp 12,8 triliun.

“Jumlah ini meningkat 10 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata Marudut.

Disebutkan, perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, khususnya hak cipta software komputer, tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002.

Dalam UU ini ditegaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.(ali)

Print Friendly, PDF & Email