oleh

Soal Wakil Gubernur Banten, Begini Kata Mendagri

image_pdfimage_print

Kabar6-Belum adanya wakil gubernur yang akan mendampingi Rano Karno dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai Gubernur Banten hingga 2017 mendatang, tampaknya bukan menjadi masalah besar.

 

“Kita lantik terlebih dahulu (Rano Karno) agar definitif. (Wagub) itu tergantung DPRD (Banten),” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Sabtu (08/08/2015).

 

Meskipun demikian, Tjahyo sendiri mengaku akan mengakomodir dan mempertimbangkan dengan matang keinginan dari masyarakat Banten, apakah Rano Karno memerlukan wagub atau tidak.

 

“Nanti kita liat (perlu tidaknya wagub). Tapi saya akan tetap akomodatif, perhatikan aspirasi daerah. Kemudian akan kita lihat mana yang terbaik, Rano saja tak ada masalah,” tegasnya. ** Baca juga: Sejarawan: Acara Lebaran Betawi Mesti Terus Digelar

 

Diketahui, Mendagri melalui Dirjen Otda telah mengeluarkan surat keputusan bahwa sesuai  PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan sesuai undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Rano Karno tidak membutuhkan wakil karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.

 

Di sisi lain, ada acuan berbeda yang seharusnya dasar hukum yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-undang, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.(fir/tmn)

Print Friendly, PDF & Email