oleh

Soal Usulan Perluasan Kawasan Industri, DPMPTSP Lebak: Jangan Euforia

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, menjelaskan, ada penilaian teknis tentang wilayah mana saja yang boleh dan tidak dijadikan sebagai kawasan industri.

Hal itu menanggapi usulan Komisi IV DPRD Lebak yang mendorong agar kawasan industri diperluas seiring dengan dilakukannya revisi Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2014-2034.

“Jangan terlalu euforia pada kawasan industri. Karena secara grand design tata ruang kita merupakan kawasan konservasi,” kata Plt Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep M. Holis, Kamis (27/2/2020).

Semisal wilayah Tengah seperti Leuwidamar yang secara teknis sangat tidak cocok menjadi kawasan industri. Letaknya yang berada di daerah hulu akan sangat membahayakan jika diisi oleh industri berat yang menghasilkan limbah B3.

“Jangan kawasan jangan industri berat, kalau industri-industri kecil UMKM yang tidak banyak membebani lingkungan,” ujarnya.

Menurut Yosep, kawasan industri cukup hanya di wilayah Utara dengan tetap memperhatikan standar kawasan industri (SKI). Perluasan kawasan industri akan menyasar sebagian sepanjang jalur Tol Serang-Panimbang.**Baca juga: Kementerian Agama Usul Pemkab Lebak Bangun Asrama Haji.

“Itu pun enggak semua. Seperti Cikulur enggak semua, Cibadak juga enggak semua, Cibadak hanya pergudangan karena di situ banyak permukan. Jadi ada kriteria dan standarisasinya,” jelas Yosep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email