oleh

Soal UMP Banten TA 2020, Wasekjen Apindo: Akan Mengikuti PP 78 Meski Dan SE

image_pdfimage_print

Kabar6-Wasekjen Apindo, Ahmad Muhit mengaku akan mengikuti aturan mengenai rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (Banten) tahun 2020, sebagi bahan acuan dasar pengupahan di delapan Kabupaten/kota selanjutnya.

“Kalau regulasi kita tetap berpedoman pada PP 78 dan juga SE Menaker. Tapi kalau dilihat dari sisi usaha sih, banyak perusahaan terutama menengah ke bawah ada yang tumbuh tapi ada juga yang tidak. Kami sih inginnya gak naik tapi flat,” kata Muhit.

Namun, kata Muhit, pihaknya harus mematuhi aturan yang berlaku. Meski begitu, ia menilai, pleno dewan pengupahan merupakan bagian kompromi Apindo terhadap kenaikan UMP.

“Kan kalau aturan kita nggak bisa nolak. Tapi bagi pengusaha menengah ke bawah itu sangat berat untuk menaikan upah dengan kondisi yang cukup besar ini. Namun, pada akhirnya tetap ikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Di sisi lainnya, ia menilai, akibat yang akan ditimbulkan dari kenaikan baik UMP dan UMK larinya pengusaha ke daerah yang UMP nya lebih rendah dari Banten.

“Namanya usaha kan nyari kenyamanan, profit (keuntungan, red). Dan, saya meyakini kalau terus menerus naik sementara jaminan usaha belum ada maka dipastikan banyak yang lari. Lalu dari sisi produktifitas, kesungguhan usaha, daya saing kalau itu lemah semua yah akan tutup,” ujarnya.**Baca juga: Penetapan UMP Banten TA 2020 Hasilkan Dua Opsi, Ini Hasilnya?

“Tapi berbicara inflasi kita maunya fair. Teman-teman kan ada daya beli yang naik turun dan itu akan berakibat pada inflasi dan kalau alasan itu sih Ok. Tapi kenapa pertumbuhan ekonomi dibebankan ke pengusaha. Ini pertumbuhan ekonomi 5 persen dan itu dibebankan ke kami, yah pastinya berat lah. Jadi kami enggak menolak tapi berat saja,” sambungnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email