Â
Sayangnya, surat permohonan dengan konteks penutupan U-Turn dimaksud, hingga kini belum direspon positif oleh pihak bersangkutan, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo).
Â
“Pada dasarnya, kami telah menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai U-Turn yang dinilai memiliki dampak membahayakan pengguna lalu lintas ini, kepada Dishub Banten, melalui surat resmi,” ungkap Adeng Rustandi, Kabid Lalin Dishub Kota Tangerang, Kamis (6/8/2015).
Â
Di dalam surat itu pun, kata dia, terdapat pula saran dan masukan teknis yang sedianya telah diberikan oleh dewan dari komisi terkait.
Â
“Artinya, sejauh ini kita juga sudah menyuarakan persoalan ini. Namun, karena ini menjadi kewenangannya pihak provinsi maka kami pun tidak bisa berbuat apa-apa,” tukasnya.
Â
Selain itu, terlihat ada juga beberapa poin saran dan masukan di dalam berkas hasil notulen saat pelaksanaan rapat koordinasi bersama dengan pihak-pihak terkait, mulai dari rapat pertama hingga yang terakhir, diindikasi diabaikan pemprov.
Â
“Jadi, kita kan sifatnya hanya menyampaikan pendapat teknis saja. Di antaranya adalah, image pembukaan U-Turn akan berdampak menambah masalah, kajiannya baik andalalin maupun manajemen lalin hendaknya dikupas dengan jarak yg lebih jauh, tolong diperhitungkan jumlah sepeda motor yang melanggar pada U-Turn, serta lahan yang juga harus diperhitungkan,” katanya.
Â
Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Engkos Zarkasih, pun sepertinya menyindir para anggota dewan, barangkali mungkin bila persoalan tersebut didorong oleh mereka dapat segera diatasi. ** Baca juga: Pool Alat Berat di Cipondoh Ditenggat 1 Tahun
Â
“Gak tau juga kalau dewan yang turun ke lokasi, mungkin bisa ditutup kayanya,” sindirnya.(ges)