oleh

Soal Tuslah, Dishubkominfo Tangsel Siap Tindak Bus Nakal

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sukanta memastikan kepada warga urban yang mudik lebaran menggunakan angkutan umum agar mau melaporkan bila ada oknum awak bus nakal. Ketentuan ini berkaitan dengan tarif bus lebaran.

“Tuslah ditiadakan untuk lebaran ini,” ungkapnya kepada wartawan di kawasan Serpong, Kamis (9/7/2015).

Menurutnya, regulasi ini telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.67/AJ.205/DRJD/2014 tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang bagi bus angkutan umum kelas ekonomi trayak Antar Kota Antar Provinsi.

Sukanta menegaskan, bagi warga yang mudik lebaran menggunakan moda transportasi bus umum dikenakan tarif melebihi batas normal hendaknya segera melapor.

Caranya dengan mencatat nama Perusahaan Otobus, lokasi pemberangkatan dan trayek daerah tujuan serta nomor polisi bus tersebut.

Sukanta berjanji, jika dilengkapi dengan bukti yang valid maka PO tersebut bakal dikenai sanksi. Mulai dari teguran keras sampai larangan beroperasi di wilayah Kota Tangsel.

“Jadi kenaikan tariff mulai H-3 sampai H+2 lebaran. Kenaikan khusus bagi bus ekonomi 5-10 persen dari tariff normal. Tidak boleh lebih, laporkan kalau ada PO yang nakal,” terangnya.

Kenaikan paling drastis, tambah Sukanta, hanya bagi angkutan bus bisnis dan eksekutif. Sesuai ketentuan besaran kenaikan sekitar 100 persen. **Baca juga: Pemudik Bermotor, Waspadai Jalan Raya Serang.

“Angkutan lebaran sudah pengecekan ke lapangan di Terminal Pondok Cabe,” tambah mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel ini.(yud/cep/ard)

 

Print Friendly, PDF & Email