oleh

Soal Tudingan, Camat Balaraja Yayat Rohiman Minta Hak Jawab

image_pdfimage_print

Kabar6-Camat Balaraja Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mengatakan, tudingan yang dialamatkan kepada dirinya terkait keterlibatan oknum Camat Balaraja Melanggar Perda No.8 tahun 2015 oleh salah satu media online itu tidak mendasar.

Hal itu menurutnya tidak mengedepankan fakta dan profesionalisme serta tidak berimbang.

“Sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan itu tidak ada konfirmasi sebelumnya,” ungkap Yayat Rohiman dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, terkait beredarnya berita itu dirinya sebagai Camat Balaraja sangat dirugikan, padahal lanjut dia, sebagai orang nomor satu di Kecamatan Balaraja ia mendukung penertiban Pasar Santiong agar tidak kumuh.

“Dugaan yang tidak mendasar kepada kami, pemberitaan itu sangat menyudutkan, mana mungkin kita aparat melanggar aturan yang sudah menjadi produk hukum pemerintah daerah, yang jelas berita itu hoax dan kami akan melakukan somasi terhadap media itu,” ujarnya

Sementara itu Sekretaris Camat (Sekcam) Balaraja Galih Prakosa, menuding keras atas pemberitaan tersebut karena sangat merugikan institusinya

“Sesuai dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, kami minta koreksi dan hak jawab, dan kami akan kirimkan surat somasi,” jelasnya

**Baca juga: Sebar Masker, Kades Cukang Galih Curug Optimis Keluar dari Zona Merah.

Menurut Galih, pihak media itu harus meminta maaf atas pemberitaan itu karena sangat merugikan, apa lagi kata Galih, Camat Balaraja sebagai pejabat publik harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya (CR)

Print Friendly, PDF & Email