oleh

Soal Tarif Prona, DPRD Panggil Pihak Terkait

image_pdfimage_print

Kabar6-Mencuatnya keluhan warga soal biaya diduga pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kota Tangerang, disikapi serius oleh kalangan DPRD setempat.

Bahkan, Komisi I DPRD Kota Tangerang menjadwal dalam waktu dekat bakal memanggil sejumlah pihak terkait, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat, serta Lurah setempat.

“Kami akan sikapi informasi ini. Tentunya dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti BPN, Camat, serta Lurah setempat,” ujar Gatot Suprianto, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Jum’at (07/3/2014).

Gatot mengakui, sedianya sejak awal program Prona akan diterapkan, pihaknya sudah pernah duduk bersama dengan pihak-pihak terkait. Namun, dalam pelaksanaannya DPRD memang tidak ikut campur.

Sedianya, kata Gatot, jika terbukti ada penentuan tarif dalam proses kepengurusan sertifikat Prona, pihak-pihak yang terlibat harus disanksi. “Pasti ada sanksi bila sudah melanggar ketentuan Undang-undang. Apalagi bila sampai merugikan warga,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah warga di RW 03 dan 04, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, mengeluhkan pemberlakuan tarif besar dalam pengurusan sertifikat tanah dalam program Prona.

“Untuk satu surat tanah ditarif sebesar satu setengah juta rupiah. Tapi, tolong jangan sebut nama saya ya mas,” ujar salah seorang warga RW 03 dan 04, Kelurahan Cipondoh Indah yang minta agar namanya tidak dipublis, Kamis (6/3/2014).

Sedianya, pengurusan sertifikat Prona di wilayah Kelurahan Cipondoh Indah dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari unsur Ketua RW, RT dan juga staf kelurahan setempat. Sedangkan biaya untuk tiap surat tanah yang diurus ditarif Rp. 1,5 juta.

Mirisnya, Lurah Cipondoh Indah, Jajang Permana yang dikonfirmasi tidak menampik adanya pengenaan biaya untuk pengurusan sertifikat tanah yang dikerjakan oleh Pokmas tersebut.

“Program Prona memang gratis. Tapi, untuk mengurus segala sesuatunya pasti memakan biaya. Untuk itu, pengurusannya kami serahkan kepada Pokmas. Kalau memang dari warganya tidak ada masalah, ya tidak apa-apa,” ujar Jajang. **Baca juga: Di Cipondoh, Sertifikat Prona Ditarif Rp. 1,5 Juta.

Sedianya, Prona diatur dalam Keputusan Meneg Agraria No. 4 Tahun 1995. Pada pasal 1 ayat (1) disebutkan, bahwa Prona dalam rangka persertifikatan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi. (ges)

Print Friendly, PDF & Email