oleh

Soal Sungai Cisadane Berwarna Merah, Bang Ben: Sudah di BAP

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie memaparkan soal tercermarnya Sungai Cisadane, pihaknya telah melakukan langkah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melalui Satpol PP.

Benyamin mengatakan, industri yang berada di RT 02 RW 04, Serpong itu sudah dilakukan pengecekan oleh Kepala Bidang Penegakkan Hukum Perundang-undangsn (Gakumda) Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana.

“Jadi itu pabrik pencucian plastik, merah itu dari laporan beliau dari bungkus sosis tuh jadi dari pewarnanya. Kemarin hari minggu sudah langsung di BAP sama Satpol PP,” ungkapnya saat ditemui Kabar6.com di DPRD Kota Tangsel, Senin (4/10/2021).

Untuk kelanjutannya, pria yang akrab disapa Bang Ben ini menerangkan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil laboratorium pencemaran sungai hasil limbah tersebit.

“Kalau pidana belum kita liat nanti seperti apa, nunggu hasil lab dulu, hasil labnya tujuh hari kedepan. Itu kandungannya apa,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Foundation menyoroti adanya pencemaran terhadap sungai sehingga berwarna merah yang viral pada 2 hari lalu.

Ketua Banksasuci Foundation, Ade Yunus meminta kepada aparat penegak hukum untuk mempidana kan pencemar Sungai Cisadane sehingga berwarna merah tersebut.

Karena dijelaskannya, ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan terdapat pada Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 2009

**Baca juga: Sungai Cisadane Berwarna Merah, Banksasuci Minta Pencemar Dipidana

Lanjutnya, Undang-undang itu berbunyi Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 juncto Pasal 104 UU PPLH.

“Dalam Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujarnya kepada Kabar6.com, Senin (4/10/2021).(eka)

Print Friendly, PDF & Email