oleh

Soal SHM Lapangan Balaraja, Aliansi LSM Geruduk BPN Tangerang

image_pdfimage_print
Aksi demo LSM di Kantor BPN Tangerang.(din)

Kabar6-Puluhan aktivis yang tergabung dalam wadah Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang (ALSMT), menggeruduk kantor Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang, Rabu (31/8/2016).

Hal ini, menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan sertifikat tanah lapang seluas 7.000 meter persegi yang terletak di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Koordinator aksi, Inuar Gumay mengatakan, aksi unjuk rasa yang berlangsung sekitar dua jam di halaman kantor Kementrian ATR/ BPN Kabupaten Tangerang ini, dilakukan karena adanya indikasi permainan dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, baru-baru ini telah mengeluarkan uang sebesar Rp22,951,500,000,00 dari kas daerah, untuk pembebasan tanah lapangan olahraga Balaraja.

Seharusnya, Pemkab Tangerang tak perlu membayar tanah tersebut, karena tanah itu milik negara.

“Sertifikat bernomor 01433 yang dikeluarkan Kementrian ATR/ BPN Kabupaten Tangerang pada 30 September 2015 itu cacat hukum,” ungkap Gumay, dalam orasinya siang tadi.

Dijelaskan Gumay, pihaknya meragukan keabsahan dari tanah itu, karena tanpa disertai asal usul pemilik.

Sejak 31 Desember 1962, tanah tersebut belum diretribusikan dan dinyatakan sebagai tanah yang langsung dikuasai Negara, karena pemiliknya tidak mengalihkan haknya kepada orang lain atau pindah ke tempat letak tanah pada tenggang waktu yang diberikan Pemerintah.

Itu, merujuk pada Surat Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang No.420.41/1674/VI/1989 ; 30 Juni 1989. **Baca juga: September, Kerusakan Jalan Raya Legok Diperbaiki.

Dalam aksi ini, kata dia, ada tiga poin yang dituntut, pertama, bahwa tanah tersebut merupakan tanah sisa guntai (absentee) yang secara hukum dikuasai oleh Negara, sebagai tanah untuk kepentingan umum, dan kepada pihak lain, sebab tanah tersebut telah ditinggalkan pemiliknya. **Baca juga: Sidak, Arief “Ngomel” di Kantor Kelurahan Sudimara Selatan.

Kedua, bahwa penerbitan Setifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01433 cacat hukum dan Sertifikat Hak tersebut patut untuk di cabut. **Baca juga: Ini Delapan Wilayah di Banten Akan Dilalui GMC.

Dan poin terakhir, bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, pemerintahan segera menarik uang yang telah dikeluarkan dan mengembalikan ke kas daerah.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email