oleh

Soal SE Larang Siswa Bawa Lato Lato di Sekolah, FSGI Kritik KPAI

image_pdfimage_print

Kabar6-Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang peserta didik membawa mainan Lato Lato ke sekolah.

“FSGI menilai kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk melarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan Pendidikan sudah tepat dan hal ini sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD),” kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti melalui rilis yang diterima Kabar6, Kamis (12/01/2023).

Menurut Retno, Surat Edaran dari Dinas-dinas Pendidikan tersebut tidak sama sekali melarang anak bermain, Pemda memahami bahwa bermain adalah hak anak sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak. Namun yang dilarang adalah membawa mainan Lato lato dan memainkannya di lingkungan sekolah.

“Ini 2 hal yang berbeda. Anak boleh main Lato Lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan,” jelasnya.

Diketahui bersama bahwa sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan Surat Edaran melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan. Diantaranya adalah Dinas Pendidikan pesisir Barat (Lampung), Disdik Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat), Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota banjarmasing (Kalimantan Selatan), Kota Siantar (Sumatera Utara) dll.

“Kebijakan yang dikeluarkan sejumlah Disdik dari sejumlah daerah itu kemudian ditanggapai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai keputusan yang tidak bijak dan mengabaikan hak anak untuk bermain. FSGI justru menilai KPAI yang memberikan pernyataan terlalu prematur tanpa mempelajari terlebih dahulu ketentuan dalam UU Sisdiknas dalam menanggapi SE larangan membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan,” ungkap Heru Purnomo, Sekjen FSGI.

Disdik Melarang Lato Lato atas dasar keselamatan peserta didik dan tercapainya tujuan pendidikan nasional

Alasan Dukungan FSGI Pada Dinas-Dinas Pendidikan

Pertama, Sesuai dengan Pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan penanggulan kekerasan di satuan Pendidikan. “Permainan Lato lato ketika dimainkan bersama-sama tanpa pengawasan yang baik dari orang dewasa di sekitar anak bisa saja menimbulkan perselisihan dan memicu terjadinya kekerasan antar sesama anak. Selain itu, jika lato lato dimainkan terus menerus berpotensi bolanya pecah atau terlempar dan melukai pemain dan anak lain disekitarnya”, ujar Retno yang merupakan Komisioner KPAI Periode 2017/2022.

Kedua, Sesuai dengan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan nasional, yang prinsipnya mewajibkan Satuan Pendidikan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan minat, bakat, potensi dan kemampuan peserta didik untuk tercapainya tujuan Pendidikan mencerdaskan kehidupan bangsa. “Memfasilitasi peserta didik tentunya harus nyambung dengan tujuan pembelajaran dan kurikulum yang ditetapkan pemerintah melalui kemendikbudristek. Lato lato bukanlah alat pembelajaran dalam kurikulum Pendidikan nasional”, ungkap Heru, yang juga Kepala SMPN di Jakarta.

**Baca Juga: Fahri Hamzah Tuding Hadar Gumay Bawa Agenda Terselubung Jegal Partai Gelora

Ketiga, Sesuai pasal 50 dalam KUHP, dimana Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah wajib melaksanakan ketentuan UU, dan bagi pemerintah daerah melalui Dinas-dinas Pendidikan yang melakukan perintah UU untuk melindungi anak-anak dan mencapai tujuan pembelajaran dan kurikulum sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas tidak boleh dipidana. “SE Dinas-dinas Pendidikan adalah untuk mencegah peserta didik mengalami kekerasan, luka/cedera akibat permainan Lato lato, jadi seharusnya KPAI sebagai Lembaga pengawas mendukung, bukan malah bertindak sebaliknya yang justru berpotensi mencelakakan anak dan tidak tercapainya tujuan pembelajaran dan kurikulum”, ujar Mansur, Wakil Sekjen FSGI.

Keempat, Menyayangi anak bukan berarti memberikan segalanya yang mereka mau. Analoginya, banyak anak senang memainkan telepon genggam, terutama bermain game online yang banyak ragamnya, game online bahkan sudah dikategorikan sebagai cabang olahraga. Main game online juga melatih konsentrasi dan kekompakan ketika dimainkan bersama-sama, namun menggunakan gandget apalagi bermain game online saat pembelajaran di sekolah juga dilarang.

“Hal itu karena pertimbangan dampak kecanduan serta menganggu proses pembelajaran dan tujuan pencapaian pembelajaran. Analogi ini juga cocok untuk larangan membawa dan memainkan Lato lato. Meski ada dampak positif, namun dampak negatifnya lebih banyak, sehingga dilarang oleh Dinas Pendidikan dan sekolah,” pungkas Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI yang juga Kepala SMKN di Deli Serdang. (Red)

Print Friendly, PDF & Email