oleh

Soal Sampah, DPRD Panggil DKP Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyayangkan lemahnya mekanisme kerja pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat, dalam pelaksanaan penarikan retribusi sampah dilingkungan masyarakat.

Sehingga, rentan disalahgunakan oleh oknum pegawai untuk melabrak aturan dasar yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat.

“Soal retribusi sampah sudah sangat jelas diatur dalam perda. Yang prinsipnya adalah supaya meringankan masyarakat,” ujar Hapipi, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (16/4/2014).

Bahkan, pihaknya memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, menyusul adanya  pemungutan retribusi sampah dilingkungan RW 9, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang diduga tidak sesuai dengan aturan dalam perda setempat.

“Kami akan panggil pihak terkait, dalam hal ini adalah DKP, untuk meminta klarifikasi soal itu,” tukasnya.

Politisi asal partai Golongan Karya (Golkar) ini juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang, agar berani mengambil langkah jika menemukan persoalan atau kebijakan  yang dinilai menyalahi aturan, yakni dengan melaporkannya kepada para wakil rakyat mereka.

“Warga juga silahkan saja laporkan ke kami,”

Dikonfirmasikan hal itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Sugi Achmad Bagja mengatakan, pihaknya akan menanyakan terlebih dahulu kepada dinas terkait.

“Nanti saya tanyakan dulu masalah ini ke DKP,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga RW 09, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dikenakan tarif retribusi sampah sebesar Rp 7500 / Kepala Keluarga (KK).

“Saya juga masih bingung, berapa tarifnya. Yang jelas, ditempat kami dipungut dengan biaya 7500 per KK. Kemarin itu saya bayarkan totalnya 900 ribu karena dikalikan dengan jumlah warga yang mencapai 120 kk,” ujar Sakiman, salah seorang Ketua RT dilingkungan itu, Selasa (15/4/2014).

Itu pun, lanjut dia, pihaknya masih harus dibebankan biaya jasa pengangkut yang diminta oleh petugas pemungut itu.

“Jadi total yang saya bayarkan kemarin itu sampai Rp 1,1 juta,” tukasnya.

Ironisnya, dalam transaksi pembayaran retribusi sampah itu, pihaknya tidak diberikan kuitansi ataupun kupon resmi dari dinas terkait, sebagai tanda bukti pembayaran.

“Tidak ada kuitansi ataupun kupon. Padahal itu kan penting, buat laporan ke warga nanti,” terangnya. **Baca juga: Retribusi Sampah di Cipondoh Diduga Tak Sesuai Perda.

Padahal, jelas didalam perda tarif retribusi sampah itu bervariasi, berdasarkan jenis rumah yang telah ditentukan. (Ges)

Print Friendly, PDF & Email