oleh

Soal RSBI, Airin Masih Tunggu Peraturan Mendiknas

image_pdfimage_print

Kabar6-Untuk mengatur regulasi pembubaran Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan tetap menunggu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).

Tanpa aturan yang jelas dari Mendiknas, maka Kegiatan Belajar Mengajar (KMB) di RSBI akan tetap berjalan sebagaimana biasa.

“Kami sudah diskusikan masalah RSBI ini dengan Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan Tangsel,” ujar Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Jumat (11/1/2013).

Putusan Mendiknas tersebut, kata Airin, semata-mata agar regulasi lanjutan yang akan dijalankan Tangsel tidak bertentangan dengan keputusan yang ada di atasnya.

Terlebih, masalah RSBI pasca ditutup oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya akan dihadapi Kota Tangsel, melainkan oleh seluruh wilayah.

“Kami juga akan koordinasi dengan Pemprov Banten soal regulasi lannjutan nanti. Kami yakin putusan ini yang terbaik bagi peningkatan pendidikan di Tangsel,” ucapnya.

Meskipun demikian, Airin menyatakan, tetap akan menjamin bahwa pendidikan di Tangsel akan lebih baik di kemudian hari setelah RSBI ditutup.

Sebab, ada tidak adanya RSBI di Tangsel, kualitas pendidikan di wilayahnya tetap akan ditingkatkan dan terus digenjot sesuai dengan canangan pendidikan Tangsel yang berlandaskan motto Cerdas, Modern dan Religius.

“Kami siapkan anggaran utama untuk pendidikan, jadi kami jamin kualitasnya,” imbuhnya.

Lebih jauh Airin menegaskan, tidak ada canangan pendidikan khusus yang disiapkan untuk RSBI, sampai adanya keputusan dari Mendiknas.

“Sampai saat in tidak ada canangan khusus. KMB juga jalan sepert biasa sampai ada ketetapan menteri,” pungkasnya.(iqmar)

Print Friendly, PDF & Email