Soal Ramayana Pejabat Pemkab ‘Buang Badan’

Kabar6-Proyek pembangunan gedung pusat perbelanjaan Ramayana yang terletak di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, membungkam mulut para pejabat daerah setempat.

Bahkan, pasca terkuaknya masalah pembangunan proyek mall Ramayana tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), para pejabat di kota seribu industri ini tampak panik dan seolah saling lempar tanggungjawab.

Hal itu, terlihat jelas dari ketidaksinkronan pernyataan- pernyataan yang dilontarkan oleh para pemangku kebijakan di daerah itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan, mengatakan bahwa persoalan itu belum ke ranah instansi yang dipimpinnya.

Masalah itu, kata dia, merupakan kewenangan dari Bagian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) di Dinas Cipta Karya.

“Itu belum kewenangan kami, coba Anda tanyakan ke bagian Wasdal,” ungkap Yusuf, kepada Kabar6.com, Kamis (4/5/2017).

Pernyataan Kasat Pol PP itu, dibantah mentah-mentah oleh Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang, Taufik Emil.

Menurut Taufik, untuk urusan pembangunan mendirikan bangunan merupakan tugas dari Dinas PMPTSP.

“Pembangunan itu izinnya IMB. Dan IMB ada di Dinas PMPTSP bukan di Tata Ruang dan Bangunan,” kata Taufik Emil melalui pesan singkatnya.(tim K6)