oleh

Soal Pungli PTSL, Kejari Kabupaten Tangerang Bakal Tetapkan Belasan Orang Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap atau PTSL di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.

Saat ini Penyidik gabungan dari Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang telah memeriksa sedikitnya 500 saksi terkait kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa Kayu Agung berinisial ALW tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, PTSL sebanyak 2.500 bidang di Desa Kayu Agung yang digelar Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang pada 2019 silam ditemukan adanya indikasi korupsi.

Tim penyidik gabungan dari Seksi Pidana Khusus dan Intelijen telah meminta keterangan dari ratusan saksi, termasuk sejumlah pejabat kantor ATR/ BPN Kabupaten Tangerang.

“Ada sekitar 500 saksi yang sudah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik, ditemukan adanya indikasi pungli mencapai Rp700 jutaan. Sekarang Tim Penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu,” ungkap Nana, kepada Kabar6.com, Kamis (23/09/2021).

Dijelaskan Nana, dugaan pungli yang dilakukan oknum Kades dan jajarannya ke warga selaku pemilik tanah nilainya bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan modus bahwa uang yang dipungut itu akan dialokasikan untuk pembuatan Akta Jual Beli atau AJB tanah.

**Baca juga: Bupati Zaki Berikan Penghargaan Kepada 12 Perusahaan

“Jika dilihat dari hasil pemeriksaan banyak yang akan ditetapkan tersangka dan jumlahnya bisa sampai belasan orang termasuk Kades beserta jajarannya dan juga para ketua RT/RW yang ada dalam SK PTSL. Kita tunggu saja hingga akhir tahun ini semua akan kita tuntaskan,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email