oleh

Soal Proyek GIPTI, Sinar Mas Land: Kami Hanya Salurkan CSR

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses pembangunan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan dan Inovasi (GIPTI) di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dipastikan ilegal.

Pasalnya, sejak pertengahan tahun 2019 silam Pemerintah Daerah setempat telah mengambil keputusan dengan menghentikan seluruh proses perijinan proyek triple helix dibidang teknologi digital yang melibatkan pemerintah, swasta dan universitas.

Managing Director President Office Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe mengatakan, bahwa perusahaannya tidak terlibat dalam perijinan proyek yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar tersebut.

Sinar Mas Land, kata dia, hanya menyalurkan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan kepada Pusat Pelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).

kabar6.com
Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(Din)

“Untuk perijinan tidak ada, SMLand hanya melakukan CSR saja, seperti saat laKukan CSR di Kalijodo Jkt,” ungkap Dhony, kepada Kabar6.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (7/6/2020).

Dijelaskannya, seluruh proses baik dari sisi perijinan, pembangunan dan pengelolaan proyek GIPTI ini berada dibawah naungan Puspiptek.

Adapun keterlibatan Sinar Mas Land hanya terbatas pada penyaluran dana CSR melalui unit usaha.

Ditanya, unit usaha apa yang terlibat dalam proyek itu dan berapa nilai CSR yang telah disalurkan perusahaan properti raksasa yang menguasai kawasan BSD City ini, ia malah menyarankan agar mempertanyakan langsung ke pemiliknya.**Baca juga: Alasan Pemkab Tangerang Hentikan Proyek GIPTI di Pagedangan.

“Saya tidak hafal, dilakukan di unit usaha. Harus tanya ke pemiliknya, Bang. Sudah dijelaskan sebelumnya, kita hanya CSR saja. Seperti Kalijodo di DKI. Semua kewenangan ada di PUSPIPTEK Bang,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email