oleh

Soal PP No.49 Tahun 2018, BKPP Lebak Tunggu Juknis

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak masih menunggu petunjuk teknis (junkis) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari setkab.go.id, dengan ditandatanganinya PP tersebut, setiap kalangan profesional berpeluang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami baru terima, PP nya baru disebar oleh pusat,” kata Kabid Data dan Informasi BKPP Lebak, Fuad Lutfi, Rabu (5/12/2018).

Kata dia, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, artinya PPPK bisa menduduki jabatan serupa seperti halnya PNS.**Baca juga: Tragedi Pembantaian di Nduga Papua, Begini Kata Kapolri.

“Kami tunggu juknis, menunggu regulasi turunannya, ya bagaimana nanti rekrutmennya, pemberhentiannya dan lain-lain seperti apa kan harus diperjelas lagi,” ucapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email