oleh

Soal Perizinan yang Dinilai Lambat, Kadin PB Lebak: Harusnya Malu

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Kamar Dagang dan Industri Paradigma Baru (PB) Kabupaten Lebak Hera Komaratullah Sudirman Karis menilai, tak seharusnya proses pengurusan perizinan di Kabupaten Lebak lambat.

Apalagi di saat pemerintah akan memangkas regulasi-regulasi yang dapat menghambat investasi di tengah ekonomi global yang melambat.

“Harusnya malu dengan program yang dilakukan oleh Pak Jokowi. Beliau akan mencabut regulasi yang memperlambat izin,” kata Hera, Sabtu (28/9/2019).

Hera berjanji Kadin PB akan mengkaji bagaiamana sebenarnya proses perizinan di Kabupaten Lebak.

“Nanti kita lihat di mana keterlambatannya, tim kami akan menelusuri dan kami sampaikan ke pemerintah daerah. Masa orang mau berinvestasi diperlambat? Kan aneh,” ujar dia.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak Yosef Mohamad Holis menjelaskan, ada beberapa penyebab yang menyebabkan izin yang diajukan tak kunjung terbit.

“Setiap izin kan ada SOP-nya. Kadang yang luput oleh investor, misalnya untuk satu jenis perizinan 7 hari beres itu kalau persyaratannya lengkap, kalau tidak sampai kapanpun enggak akan beres atau memang enggak sesuai dengan tata ruang,” kata Yosep.

**Baca juga: Gerindra Lebak Kritik Proses Perizinan, Khawatir Hambat Investasi.

Kata dia, jika seluruh persyaratan telah dilengkapi pemohon, maka perizinan yang diminta sudah bisa dikantongi paling lambat 15 hari.

“Untuk semua perizinan, kecuali Amdal ya itu satu bulan. Untuk SIUP SITU sekarang itu sudah disatuin menjadi NIB (Nomor Induk Berusaha), jadi enggak mungkin kalau semua persyaratan sudah terpenuhi itu segitu (lama),” jelasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email