oleh

Soal Penggusuran Warga Batu Ceper, LBH Jakarta: Mana Sertifikatnya?

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta yang mendampingi warga dalam aksi menolak gusur paksa hari ini (3/10/2018), mengatakan bahwa warga di intimidasi oleh pemerintah dengan mengatakan pemerintah punya sertifikat tanah tersebut.

“Hingga sekarang wujud sertifikatnya aja belum ada, tapi kan namanya masyarakat buta hukum yang nurut-nurut aja, jadi kami bilang kalau mereka punya sertifikat silahkan tunjukan, apakah mereka bisa membuktikan atau tidak,” ujar Yenny, perwakilan dari LBH Keadilan Jakarta.

Ia mengatakan, sebenarnya sudah dari seminggu yang lalu rumah-rumah ini mau di gusur. Warga sudah sempat mengkomunikasikan kepada Walikota.

“Beliau bilang undur aja tiga hari lagi dan tidak jadi, hingga akhirnya kemarin warga dapat surat apabila hari ini belum di kosongkan maka akan di tertibkan secara paksa,” ujar Yenny.

Menurutnya, pihak pemerintah belum ada sosialisasi manusiawi dalam penggusuran paksa ini.**Baca juga: Warga Batu Ceper Tolak Penggusuran Oleh Dinas Pendidikan.

“Bisa dilihat di komentar umum hak ekonomi sosial dan budaya mengatakan bahwa salah satu prosedur yang harus dilakukan pemerintah dalam penggusuran paksa adalah sosialisasi yang manusiawi,” Imbuhnya.(Res)

Print Friendly, PDF & Email