oleh

Soal Pengarahan Pemilih Disabilitas, KPU Jamin KPPS Netral

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menjamin anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak akan mengarahkan pemilih penyandang disabilitas untuk memilih salah satu calon.

“Tidak akan, kami pastikan mereka tidak akan mengarahkan dan pasti mereka netral,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebak, Lita Rosita, Senin (15/4/2019).

Lita mengatakan, KPPS hanya boleh memfasilitasi dan memudahkan pemilih disabilitas maupun lansia untuk memilih sesuai pilihannya.

“Jadi tidak boleh mengarahkan ke salah satu calon. Mereka sudah tanda tangani pakta integritas, itu tidak boleh mereka langgar. Kami harap kawan-kawan KPPS bisa menjaga komitmen ini,” tegas Lita.

Dalam surat edaran KPU RI Nomor: 635/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019, anggota KPPS dapat mendampingi pemilih lanjut usia yang memiliki halangan fisik untuk menyalurkan hak pilihnya atas permintaan pemilih dengan mengisi surat pernyataan pendamping pemilih (Formulir Model C3).

KPU juga mengimbau agar lokasi TPS mudah dijangkau oleh pemilih disabilitas.**Baca Juga: Begini Harapan Lama Sekolah di Banten Versi BPS.

“Harus diperhatikan. Bagaimanapun kami berupaya agar seluruh pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya, tak terkecuali pemilih disabilitas,” ujarnya.

Ketua KPPS TPS 01 Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Deni Kurniawan memastikan ia bersama anggota KPPS lainnya netral dan tidak akan mengarahkan pemilih khususnya pemilih disabilitas ke salah satu calon.

“Sangat tidak mungkin kami mengarahkan (pemilih), banyak saksi dan juga masyarakat yang ikut mengawasi jalannya proses pemungutan. Sesuai pakta integritas dan janji yang sudah kami tanda tangani, kami pastikan netral,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email