oleh

Soal PBB, Walson Akhirnya Lapor Ombudsman

image_pdfimage_print

Kabar6-Kekecewaan Walson CB, pensiunan PNS Departemen Hukum dan Ham terhadap pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang, akhirnya sampai ke meja Ombudsman RI, Senin (20/10/2014).

Ya, pria yang tinggal di Jalan Lembaga Permasyarakatan B 10/02, RT 003/08, Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Tangerang ini mengaku, telah melaporkan permasalahan itu kepada pihak Ombudsman, pada Kamis 9 Oktober 2014 lalu.

Laporan tersebut, diterima langsung oleh Santi W, salah seorang staf Kantor Ombudsman di Jalan HR Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Disebutkan dalam laporan, perihal dugaan penyimpangan prosedur pengurangan PBB bagi pensiunan PNS a/n Walson CB, oleh pihak DPKAD Kota Tangerang, yang dilengkapi dengan satu berkas materi laporan itu.

“Ya, saya sudah laporkan permasalahan ini kepada Ombudsman RI. Hal ini saya lakukan, karena ini menyangkut dengan pelayanan publik, yang tentunya sangat berkaitan dengan masyarakat luas,” ungkap Walson kepada Kabar6.com.

Terlebih, kata Walson, ketidaksiapan pihak DPKAD Kota Tangerang dalam melakukan pengelolaan, dirasa sangat mengganggu kenyamanan bagi masyarakat luas.

“Mereka (DPKAD) yang menyatakan ketidaksiapannya karena masih baru. Katanya masih dalam masa transisi,” tukasnya.

Walson menambahkan, ada dugaan penyimpangan pengelolaan PBB bagi pensiunan PNS, yang seyogyanya sudah tertuang jelas dalam aturan pemerintah pusat.

“Kalau memang ini adalah sebuah kebijakan, seharusnya mereka juga menyelaraskan dengan aturan pusat yang telah ditentukan. Masa kebijakan mengalahkan aturan perundang-undang,” sesalnya.

Untuk itu, harap Walson, sedianya laporan tersebut dapat menjadi kunci jawaban, demi mencari sebuah kebenaran serta hak-hak masyarakat, sebagai bahan evaluasi bersama.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (9/10/2014) lalu, Walson CB, melontarkan keluhan dan kecewaannya kepada awak media, usai melakukan upaya kepengurusan permohonan peringanan pajak terhutang PBB, bagi pensiunan PNS.

Sebab, kata dia, terhitung sejak tahun 2010 hingga 2013, dirinya mendapatkan keringanan sebesar 50 persen.

“Dalam aturan dijelaskan, bahwa keringan PBB bagi pensiunan PNS sebesar 20 persen dan setinggi-tingginya 50 persen. Nah waktu itu saya sudah mendapatkan pembetulan keringan dari 20 persen menjadi 50 persen, terhitung sejak tahun 2010 sampai 2013. Namun, sejak di kelola oleh Pemerintah Kota Tangerang, sekarang saya hanya mendapat 20 persen saja,” urainya.

Selain itu, Walson juga mengeluhkan buruknya pelayanan yang berikan DPKAD Kota Tangerang terhadapnya. **Baca juga: Pensiunan PNS Tuding Pengelolaan PBB di Kota Tangerang Buruk.

“Pelayanan disini bertele-tele dan sangat tidak memuaskan. Saat PBB masih ditangani oleh pusat, semua berjalan lancar dan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” keluh dia, saat tengah berada di Kantor DPKAD, Gedung Puspemkot Tangerang.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email