oleh

Soal Lahan PTPN, Pemkab Lebak Belum Dapat Lampu Hijau dari Kementerian BUMN

image_pdfimage_print

Kabar6-Keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk mendapatkan lahan milik PTPN VIII seluas 59 hektar di Cisalak belum mendapatkan lampu hijau dari Kementerian BUMN.

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, kementerian yang dipimpin Rini Soemarno tersebut meminta Pemkab Lebak mengkaji ulang rencana penggunaan lahan PTPN untuk kebutuhan pembangunan sejumlah fasilitas.

“Mereka minta kami buat kajian mengenai tata ruang dan sebagainya. Kami sudah buat kajian itu, karena lokasi di sana memang sudah masuk dalam kota bukan lagi wilayah perkebunan tetapi sudah untuk permukiman dan perkotaan,” kata Alkadri, Selasa (8/4/2019).

Alkadri menyayangkan, terkait dengan keinginan Kementerian BUMN yang meminta Pemkab Lebak menyiapkan lahan pengganti jika lahan PTPN tersebut diserahkan.

“Mereka ingin tetap bisnis to bisnis, menyiapkan lahan pengganti. Padahal ini kan aset negara yang kami minta kan juga untuk kepentingan masyatakat bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.

“Lagian, PTPN kan sudah lama di Lebak, coba lah berpikirnya secara komperhensif. Masa memberikan punya negara ke negara, jadi soal ini memang perlu pemahaman semua pihak ya,” sambung dia.

Pemkab Lebak, lanjut Alkadri akan terus berupaya agar Kementerian BUMN mau melepas lahan yang rencananya akan digunakan untuk rumah sakit, pasar induk dan hutan kota itu.**Baca juga: Rektor Untirta Curigai Hasil Survei Kinerja Pemprov Banten Bernuansa Politik.

“Misinya Pak Jokowi kan negara untuk kepentingan rakyat. Kami akan silaturahmi lagi memberi penjelasan lebih detail bahwa ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat, dan kami harap kementerian mau memberikan,” tutup Alkadri.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email