oleh

Soal Label Halal Daging Impor, Disperindag Lebak: Stok Lokal Cukup

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan menuai polemik.

Pasalnya, regulasi tersebut menghilangkan pasal yang mengatur pencantuman label di kemasan produk hewan impor, termasuk produk hewan.

Namun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menilai, hal itu tidak akan berpengaruh signifikan pada tingkat konsumsi daging di masyarakat.

“Enggak terlalu berpengaruh ya. Kalau pun ada daging impor ya hanya sedikit sekali, karena masyarakat lebih memilih daging lokal. Mungkin hanya beberapa saja yang memilih daging beku di swalayan,” kata Sekretaris Disperindag Lebak, Orok Sukmana, Kamis (19/9/2019).

Apalagi kata Orok, ketersediaan daging baik daging kerbau dan sapi lokal sangat mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat Lebak

Pada tahun 2019 hingga Agustus, rata-rata per bulan, produkai daging kerbau 121.579 kilogram dengan konsumsi 66,667 kg. Surplus 54 ton

Begitu juga dengan daging sapi. Rata-rata produkai per bulan 113.976 kg dengan konsumsi 75 ribu kg.

“Stok lokal cukup kok. Impor itu hanya untuk pengendaluan pasar agar daging lokal tidak melonjak tinggi saat menjelang hari-hari besar,” jelas Orok.

Meski begitu, Disperindag tak setuju jika label halal pada kemasan daging impor dihilangkan lantaran bakal meresahkan masyarakat.**Baca juga: KCD Dindik Lebak: Sistem Sudah Digitalisasi, Sekolah Jangan Gaptek.

“Kehalalannya akan jadi tidak dijamin. Apalagi Indonesia yang mayoritas nya kan muslim. Pengawasan kami lakukan terkait harga dan ketersediaannya ya, tetapi berkaitan dengan mutu dan kualitas produksi dan konsumsi itu ranah Distanak,” paparnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email