oleh

Soal Jam Operasional Angkutan Barang, Dishub Bakal Gelar Sosialisasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menyatakan akan segera melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 46 Tahun 2018, Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi regulasi tersebut kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang.

“Kita akan berkordinasi dengan kepolisian dan pelaku usaha dan awak angkutan berkaitan dengan kebijakan ini, hal ini dilakukan untuk kelancaran bersama,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Selasa (13/11/2018).

Bambang menambahkan, dirinya mengaku bahwa ruas jalan seperti di Jalan Raya Legok menjadi bagian dari yang terlarang dilintasi bagi kendaraan angkutan barang pada siang hari.**Baca Juga: Jam Operasional Kendaraan Barang Mulai Dibatasi di Kabupaten Tangerang.

“Ruas jalan seperti Jalan Raya Legok, Jalan Raya Sepatan- Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, Jalan Raya Keresek- Balaraja dan lainnya, menjadi ruas jalan yang terbatas bagi angkutan barang,” tuturnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email