oleh

Soal Izin HO, Pemkab Tangerang Imbau Pengusaha Jangan “Galau”

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, merespons kegalauan para pelaku usaha tentang regulasi Retribusi Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) yang hingga kini masih menghantui mereka.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan, pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak “galau” lagi soal izin HO tersebut.

Pasalnya, sejak Agustus 2017 lalu, Pemkab Tangerang telah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2016, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06/2011, Tentang Retribusi Izin Tertentu yang dikeluhkan pengusaha tersebut.

Itu dilakukan, menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah daerah menerbitkan atau memungut retribusi izin HO, karena dianggap menghambat investasi.

“Perda itu sudah dicabut, pascaterbitnya surat edaran Kemendagri. Jadi, sekarang pengusaha enggak usah galau lagi,” ungkap Nono, kepada Kabar6.com, Kamis (12/10/2017).

Dijelaskan Nono, dengan dicabutnya regulasi yang mengatur tentang pemberian izin tempat usaha/ kegiatan kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/ kegiatan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat atau daerah tersebut, maka Perda itu dianggap sudah tidak berlaku lagi.

“Saat ini, kami gunakan regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat saja. Seharusnya, kami yang galau bukan pengusaha,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email