oleh

Soal Formulir C6, Begini Kata Ketua KPU Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengimbau warga diwilayahnya yang belum mendapatkan formulir C6 atau undangan mencoblos di Pilkada Kota Tangerang pada 27 Juni 2018 mendatang agar tidak khawatir.

Pasalnya, warga bisa tetap mencoblos dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sambil membawa KTP Elektronik, Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Paspor.

“Jadi warga tidak perlu khawatir, datang saja ke TPS dengan membawa e-KTP, Suket atau Paspor, nantinya petugas akan mengecek nama warga tersebut di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika terdaftar, maka warga dimaksud bisa langsung mencoblos,” ujar Ketua KPU KOta Tangerang, Sanusi saat dikonfirmasi, Selasa (26/6/2018).

Sementara, bagi warga yang tidak terdaftar di TPS, juga dipastikan tetap bisa mencoblos, namun setelah pukul 12.00 WIB.

“Bagi warga yang tidak terdaftar di DPT juga bisa nyolos setelah jam 12.00 WIB. Syaratnya, warga dimaksud harus membawa e-KTP, Suket atau Paspor,” ujarnya.

Sanusi menjelaskan, ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan warga dimaksud belum mendapatkan undangan mencoblos, atau tidak terdaftar di DPT.

“Kemungkinan, saat petugas datang mengecek ke alamat, warga dimaksud sedang tidak berada di tempat, atau sudah pindah. Atau bisa jadi, warga dimaksud memiliki dua rumah dengan alamat berbeda,” ujar Sanusi lagi.**Baca juga: Warga Kota Tangerang Ngeluh Belum Dapat Undangan ‘Nyoblos’.

Terkait adanya keluhan warga soal pelayanan KPU Kota Tangerang, Sanusi menyampaikan permohonan maafnya. Dia menyebut, setiap keluhan masyarakat yang diterima akan menjadi bahan bagi KPU untuk melakukan perbaikan.(BL)

Print Friendly, PDF & Email