oleh

Soal Direksi PITS, Masyarakat Dipersilahkan Menggugat ke PTUN

image_pdfimage_print

Kabar6-Terpilihnya sosok anggota DPRD Tangsel, Sudarso sebagai Direktur Umum di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, kiranya mengundang reaksi keras berbagai kalangan. Bahkan, sejumlah pihak berencana menggugat pelantikan Sudarso sebagai direksi BUMD Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski demikian, pihak lembaga eksekutif dan legislatif Kota Tangsel tetap santai menanggapi rencana pihak-pihak yang bakal menggugat ke jalur hukum tersebut.

Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kota Tangsel Oting Ruhiyat, mengaku tidak mempermasalahkan bila ada pihak yang mengajukan gugatan hukum.

Ia bahkan mempersilahkan masyarakat agar menempuh jalur hukum bila tidak puas atas hasil penentuan direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) tersebut.

“Silahkan saja kalau mau mengajukan gugatan ke PTUN. Itu hak masyarakat bila tidak puas dengan seleksi jajaran PT PITS,” katanya saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Jumat (30/5/2016).

Itu karena Oting merasa tidak ada yang salah dalam seleksi tersebut. Menurutnya, semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyesalkan pihak-pihak tertentu yang mempersoalan masalah ini, padahal sejak awal seleksi Pemkot transparan dengan mengumumkan seleksi di website. “Tidak ada yang ditutup-tutupi kok. Kita transparan untuk seleksi ini,” kilahnya.

Sayangnya, ketika ditanya soal adanya informasi bahwa Sudarso tidak terdaftar di seleksi PT PITS, Oting justru enggan menjabarkan secara jelas. Ia malah meminta data yang menyebutkan Sudarso tidak terdaftar dalam seleksi tersebut.

“Mana datanya? Coba tunjukkan. Kita siap buka-bukaan kok, kalau memang ada persoalan dalam seleksi itu,” ujarnya.

Hal senada juga diutarakan Koordinator Panitia Seleksi PT PITS, Syihabudin Hasyim, yang menyatakan untuk pertama kainya PITS memang harus dibentuk berdasarkan penunjukan pemilik saham.

Dalam hal ini, adalah Walikota Airin Rachmi Diany yang kemudian menunjuknya secara langsung. **Baca juga: Pelantikan Direktur Umum BUMD Tangsel Dibawa ke PTUN.

“Ya silahkan saja gugat, itukan hak masyarakat untuk menyatakan pendapatnya,” kilah politikus Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Tangsel itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email