oleh

Soal Demo Warga Minta Pengembalian Lahan, Ini Kata Jaya Real Property

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan warga melakukan aksi demonstrasi kepada PT. Jaya Real Property untuk menuntut dan meminta pengembalian lahan seluas 11.320 meter persegi atau 1 hektar lebih milik Bu Yatmi.

Menanggapi hal itu, Manajer Advokasi dan Permasalahan dari PT. Jaya Real Property, Irfan Fajar mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum, artinya aksi demonstrasi atau aspirasi masyarakat dalam berdemokrasi sah-sah saja.

“Mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas silahkan kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas yaitu sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan, red),”ujarnya kepada wartawan di depan Bintaro XChange, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/1/2022).

Irfan mengklaim bahwa Bintaro XChange atau yang dikenal BxChange ini hadir untik masyarakat, dan bukan semata hanya untuk kepenringan perusahaan.

“Artinya tudak mungkin bangunan ini dibangun tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum,” paparnya.

Irfan menjelaskan, pihaknya juga memiliki dokumen aspek yang diperlukan untuk membangun, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Artinya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kepemilikan kami, kami persilakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami akan menghadapi sampai dimana kami hadapi. Karena ini negara hukum kita berproses di ranah hukum saja,” terangnya.

Menurutnya, yang dipermasalahkan oleh para pendemo adalah soal tanah mall BxChange, karena dianggap mengambil hak rakyat yang dalam hal ini megambil hak tanah ahli waris.

“Kemudian juga pembangunan ini tidak ada izinnya. Kami persilakan bagi siapa saja yang mengajukan gugatan apabila keberatan dengan konsistensi kami di sini kami membuka diri untuk ke pengadilan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan warga melakukan aksi demonstrasi di depan Mall Bintaro XChange, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuntut meminta pengembalian lahan kepada PT. Jaya Real Property seluas 11.320 meter persegi atau 1 hektar lebih.

Tanah tersebut, menurut Kuasa Hukum Ahli Waris Bu Yatmi, Harun menerangkan, masih murni milik Bu Yatmi selaku pewaris tunggal dari Alin Bin Embing, yang saat ini sebagian tanah itu, dibangun Mall Bintaro XChange serta Jalan Lingkar Jaya.

“Jadi yang pasti bahwa tanah ini masih murni milik Yatmi. Administrasi dari BPN baik Kanwil sampai irjen kemdagri sudah ditangani dengan baik hanya eksekusi yang tidak dilaksanakan. Kami tidak tau pihak Irjen melalui kemdagri alasannya apa kami tidakk tau. Makanya kami bersepakat turun,” ujarnya di depan Bintaro XChange, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/1/2022).(eka)

Print Friendly, PDF & Email