oleh

Soal Data BSU, Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Bertanggung Jawab Mutlak

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bersumber dari data kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Ida menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab mutlak mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

“Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntable dan valid,” ujarnya saat kunjungan di Pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (16/9/2021).

Saat penyaluran sendiri, Ida menjelaskan, proses tersebut diberikan melalui bank penyalur dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

“Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara nantinya akan dilakukan pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

**Baca juga: Kemenaker Berikan Bantuan Subsidi Upah ke 34 Ribu Pekerja di Tangsel

Sampai dengan saat ini, Ida menerangkan, BSU telah disalurkan sampai dengan tahap 4 dengan jumlah penerima sebanyak 4.611.816 pekerja atau buruh.

“Terdiri dari 2.301.976 di transfer langsung ke pekerja atau buruh yang memiliki rekening Himbara dan 2.309.840 yang dilakukan penyalurannya melalui pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email