oleh

Soal Biaya BPKB, Nasabah PT Adira Finance Bisa Gugat ke BPSK

image_pdfimage_print

Kabar6-Nasabah PT Adira Finance Rangkasbitung yang merasa dirugikan dengan biaya penitipan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa mengguggat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Bisa (nasabah) mengajukan gugatan atas dasar keberatan karena diawal tidak diberi tahu ada prosedur seperti itu, itu bisa digugat,” kata anggota BPSK Lebak, Tb Munawar Aziz kepada Kabar6.com, Minggu (15/12/2018).

Namun, jika biaya yang dibebankan itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang secara tertulis oleh kedua belah pihak, maka hal itu tak bisa masuk dalam gugatan.

“Di akad awal itu ada klausul tidak yang mengikat para pihak menyepakati sesuatu, kalau berdasarkan kesepakatan ada ya tidak bisa masuk sengketa. Tapi kalau misalnya konsumen tidak pernah merasa menyepakati kemudian di ujungnya dibebankan sesuatu tanpa pemberitahuan, itu masuk,” papar Aziz.

Tidak hanya ke BPSK sambung dia, konsumen juga bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang paling berkompeten dalam memberikan sanksi.

“Hasil keputusan BPSK bisa jadi landasan OJK mencabut izin usaha pembiayaan itu karena (keputusan final dan mengikat. Tapi kalau mereka keberatan dengan keputusan baik berdasarkan mediasi atau arbitrase bisa banding,” jelasnya.

Aziz mengingatkan, bahwa edukasi memaparkan detail mengenai setiap poin dan beban biaya kepada nasabah pada awal proses perjanjian sangat penting dilakukan oleh perusahaan.

“Itu kadang-kadang tidak ada penjelasan. Jadi harus ada edukasi dulu agar tidak muncul persoalan seperti ini. Konsumen juga harus teliti membaca perjanjian jangan juga asal tanda tangan,” pesannya.**Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Proyek Budidaya Jagung, Polda Banten Tunggu Audit BPK.

Sebelumnya, biaya penitipan BPKB Rp50 ribu per bulan di PT Adira Finance Rangkasbitung dikeluhkan nasabah. Belum lagi jika nasabah memiliki denda angsuran yang wajib dilunasi untuk mengambil BPKB.

Menurut Herli salah seorang warga yang membantu mengurus pengambilan BPKB milik Badriah warga Cipanas, nasabah tak pernah mendapat penjelasan bahwa ada biaya yang dibebankan sebagai biaya penitipan BPKB.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email