oleh

Soal Baliho, Panwaslu Kota Tangerang Panggil Gubernur Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, terkait spanduk salah satu pasangan calon presiden.

Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Hery Handani menerangkan, pemanggilan tersebut atas dasar laporan dari seorang advokat bernama Ferari.

Dalam laporan tersebut, mengatakan bahwa wajah Wahidin tertampang jelas di dalam baliho bersama salah satu pasangan Capres dan Cawapres Indonesia.

“Pemanggilan biasa secara administratif menggunakan surat. Surat itu kita layangkan hari Sabtu pagi (18/1/2019). Diterima dan disampaikan ke bagian umum secara prosedural,” katanya.

Menurut Hery, baliho tersebut terpasang di beberapa daerah seperti dekat Tangcity Mall dan kawasan Neglasari Kota Tangerang.

Namun, setelah laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Tangerang sejak tanggal 16 Januari 2019, Baliho yang dekat Tangcity Mall sudah tidak ada.

Sedangkan yang di kawasan Neglasari telah diganti tanpa wajah mantan Wali Kota Tangerang tersebut. Kemudian 17 Januari 2019, laporan itu dilimpahkan ke Bawaslu Kota Tangerang.

Pada 18 Januari, Bawaslu Kota Tangerang melayangkan surat pemanggilan terhadap Wahidin setelah dilimpahkan oleh Bawaslu Banten.

“Saat kami terima laporan dan cek lokasi sudah tidak ada itu (baliho) dekat Tangcity Mall dan yang di Neglasari sudah diganti,” jelas Hery.

Ketidakhadiran WH pada pemanggilan pertama kemarin, Senin, (28/1/2019) membuat pihak Bawaslu Kota Tangerang harus memberikan panggilan kedua baginya. Pemanggilan kedua ini dijadwalkan pada hari ini, Selasa, (29/1/2019).

“Kami sudah kirimkan pemanggilan kedua baik lewat pesan whatsapp pada pukul 00.00 tadi dan fisiknya kami antarkan pagi tadi. Harusnya jadwalnya siang ini pukul 13.00. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak pak WH,” ujarnya kepada Kabar6.com, Selasa, (29/1/2019).

Hery menegaskan, dalam kasus ini Wahidin diduga melanggar Pasal 282 UU RI No 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dijelaskan, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama proses kampanye,” terangnya.

Dalam pelaporan dan kasus ini, Bawaslu Kota Tangerang telah memeriksa lima saksi untuk memenuhi surat pelaporan. Hal itu untuk mencari tahu apakah pemasangan baliho itu dapat merugikan atau menguntungkan salah satu paslon calon presiden dan wakilnya.

“Lima orang saksi telah kami periksa. Tinggal menunggu pemeriksaan terlapor. Karena dalam hal ini ada beberapa unsur yang harus dibuktikan seperti ketentuan menguntungkan dan merugikan itu,” tutur Hery.

Hery menerangkan, dalam proses pemanggilan, Bawaslu akan melakukan sebanyak tiga kali.

Bila tiga kali tidak memenuhi panggilan, kata Hery, jajarannya akan melaporkan ke Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk proses hukum selanjutnya.**Baca juga: Antisipasi DBD, Bupati Instruksikan Jaga Kebersihan.

“Nanti kita kembalikan lagi ke Gakkumdu apakah ini akan kita proses. karena juga waktu terbatas prosedurnya itu 14 hari di penyelidikan ini. Nanti kita serahkan ke Gakkumdu apakah dengan bukti yang ada sudah cukup untuk menyimpulkan tentang kasus ini,” jelas Hery.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email