oleh

Soal Air Cimanceuri, Citra Raya Siap Hadapi Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Manajemen PT Ciputra Residence, pengembang perumahan Citra Raya, menampik tudingan para penggiat LSM dalam wadah Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Tangerang (GMP2LT), ihwal dugaan penyedotan air sungai Cimanceuri secara ilegal.

 

Kepala Manajemen Kota Citra Raya, Meta Meidiawati, mengatakan bila pihaknya akan menghadapi proses hukum yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa. ** Baca juga: Kejari Terjunkan Tim Cek Air ke Citra Raya

 

Bahkan, dia akan menyerahkan seluruh data dan dokumen perizinan yang dimiliki, jika diminta oleh penegak hukum dari lembaga Adhiyaksa tersebut.

 

“Kami siap memberikan data-data yang dibutuhkan Kejaksaan. Yang jelas, kami tidak melakukan kesalahan apa pun, semua izin soal penyedotan air sungai Cimanceuri lengkap kok,” ungkap Meta, kepada kabar6.com, Selasa (11/8/2015).

 

Dijelaskan Meta, Pada Kamis (13/8/2015) mendatang, dirinya akan turun bersama tim Kejari Tigaraksa, untuk meninjau pipanisasi di lokasi sungai Cimanceuri.

 

Hal itu, untuk membuktikan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran hukum atas pengambilan air sungai tersebut. “Ya, Kamis pagi saya bersama tim kejaksaan akan ke lokasi, supaya tidak menimbulkan kecurigaan dan biar lebih jelas,” katanya.

 

Meta menambahkan, pihaknya telah mengantongi seluruh perizinan terkait penyedotan air sungai, termasuk Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).

 

SIPA ini, kata dia, dikeluarkan Balai Sumber Daya Air (BSDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bukan melalui Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang.

 

“SIPA itu sedang kami perpanjang di BSDA Kementrian PU Pusat dan belum terbit, mengingat adanya perubahan aturan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus UU Nomor 7 Tahun 2004, Tentang Sumber Daya Air,” ujarnya.

 

Memang, lanjut Meta, dahulu pihaknya pernah mengajukan permohonan SIPA melalui Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, tapi mereka menolaknya. Pasalnya, kewenangan penerbitan SIPA tersebut, berada di Pusat.

 

“Pak Bupati juga bilang, pegang saja dokumen kepengurusan SIPA itu sebagai bukti, bahwa kita sudah mengurusnya,” pungkasnya.

 

Tak hanya mengklaim telah mengantongi seluruh izin soal pengambilan air sungai, Meta juga mengutarakan, semua pajak terkait komersialisasi air itu telah dibayarkan ke negara. ** Baca juga: Pembunuhan Wanita di Balaraja Bermotif Utang Rp50 Juta

 

Jadi, beber Meta, perusahaan properti ternama milik Ir. Ciputra ini sedikitpun tak memiliki kesalahan. “Pajak kami bayarkan. Jadi, tak ada bukti apa-apa terkait masalah itu,” tegasnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email