oleh

Skandal PT Antam, Eks Pejabat Kementerian ESDM Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Lagi, dua orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan ore nikel yang melibatkan PT Antam, telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai tersangka, pada Rabu (9/8/2023).

Para tersangka yang ditetapkan adalah RJ, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta HJ, selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Dalam kasus ini, RJ diduga memiliki peran kunci dalam keputusan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan. Keputusan tersebut memberi dampak kepada perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama yang sebelumnya tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya. Berdasarkan keputusan tersebut, PT Kabaena Kromit Pratama mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton, bersama beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.

Namun, dalam kenyataannya, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining. Tujuannya adalah untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang sebelumnya tidak memiliki RKAB. Praktik serupa juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.

**Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun Pertambangan PT Antam Ditahan

Di sisi lain, tersangka HJ, sebagai Sub Koordinator Penerbitan RKAB, diduga bersama dengan tersangka lainnya telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang telah ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018. Sebaliknya, proses penerbitan RKAB tersebut diduga lebih didasarkan pada perintah dari tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.

Dengan penetapan 2 orang tersangka ini, total ada 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, serta beberapa pejabat dari Kementerian ESDM yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini. Proses penyidikan masih berlanjut dan dalam tahap pengembangan.

Sebagai langkah untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RJ dan Tersangka HJ ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Agustus hingga 28 Agustus 2023.(Red)

Print Friendly, PDF & Email