oleh

Situ Ciledug, BBWSCC: PT Respati Terancam Pidana 9 Tahun

image_pdfimage_print

Kepala BBWSCC Iskandar(yud)Kabar6-Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) memastikan bahwa PT Respati Bangunan Jaya telah terbukti menyaplok lahan Situ Ciledug di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kesimpulan adanya bukti pelanggaran hukum didasari dari hasil temuan investigasi oleh tim khusus yang terjun langsung ke lokasi perkara.

“Perbuatan saudara dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” tegas Kepala BBWSCC Iskandar, dalam keterangan surat teguran resmi yang beredar di kalangan awak media, Kamis (11/12/2014).

Tertulis jelas dalam salinan surat resmi yang dilayangkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Nomor UM.01.02/BBWS.CC/XII/244 tertanggal 8 Desember 2014, juga telah ditembuskan ke sejumlah instansi terkait.

Seperti Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kementerian Pekerjaan Umum dan Dirjen SDA.

Surat teguran resmi itu ditujukan kepada pengembang kawasan Villa Pamulang milik almarhum Johny Wantah. Perusahaan yang kini diwarisi oleh anaknya dituding telah melanggar Undang-undang Nomor 07 Tahun 2004 (bukan 2014) tentang Sumber Daya Air junto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Masih menurut Iskandar, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 yang berbunyi, setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air junto Pasal 94 ayat (1).

BBWSCC juga meminta kepada PT Reksa Bangun Jaya segera menghentikan kegiatan pembangunan cluster. Alasannya karena dilakukan secara illegal dan telah melanggar payung hukum serta ketentuan yang berlaku. **Baca Juga: Di Tangsel, Buruh Desak Airin Tolak Upah Murah.

“PT Reksa Bangun Jaya diminta memulihkan  kembali fungsi Situ Ciledug, lingkungan hidup serta sarana dan prasarana kawasan situ yang telah diurug,” tegas Iskandar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email