oleh

Siti Aisyah Tenang Hadapi Dakwaan

image_pdfimage_print
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong di Pengadilan Sepang, Malaysia (foto: mymetro)

Kabar6-Siti Aishah (25), wanita asal Banten yang kini terjerat kasus dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri dari Kim Jong Un, pemimpin tertinggi di Korea Utara, Rabu (1/3/2017) hari ini, menjalani persidangan di Pengadilan Sepang, Malaysia.

Ya, dalam persidangan Siti bersama Doan Thi Huong (29) warga Vietnam, terlihat tenang ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Muhamad Iskandar Ahmad.

Kedua wanita itu didakwa melanggar pasal 302 dan 34 terkait pembunuhan menurut Undang-undang Malaysia. Dan, bila terbukti bersalah, mereka berdua bisa dijatuhi hukuman mati.

Hakim yang memimpin sidang, Harith Sham Mohamed Yasin mengatakan, dalam kasus itu juga tidak dibenarkan adanya uang jaminan bagi para tersangka.**Baca juga: MPR: Pemerintah Harus Beri Bantuan Hukum ke Siti Aisyah.

Sebab, kasus yang menjerat keduanya termasuk dalam kategori kesalahan yang tidak boleh dijamin, selain mereka berdua juga warga asing.**Baca juga: Polres Tangsel Segera Gelar Perkara Oknum PNS Pungli.

Diketahui, Siti Aisyah yang didampingi pengacara Gooi Soon Seng dan Thi Huong didampingi pengacara S Selvam, bersama-sama empat orang lainnya yang masih berstatus DPO, sama-sama didakwa membunuh Kim Jong nam (34), di Lapangan Terbang KLIA2 Sepang pada pukul 09.00 pagi 13 Februari 2017 lalu.(hmc/zoel)

Print Friendly, PDF & Email