oleh

Siswi di Serpong Dianiaya Ibu Rekan Sekolah

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi Nasional  Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi, mengutuk segala bentuk kekerasan  terhadap anak. Apalagi kekerasan  itu dilakukan  oleh orang tua siswa kepada siswa lain hanya karena persoalan sepele.

Hal itu ditegaskan Kak Seto, begitu sapaan akrabnya menyikapi terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan orang tua siswa kepada siswa salah satu sekolah swasta di wilayah Vila Melati Mas, Serpong, pada 27 Agustus lalu.

Akibat penganiayaan itu yang dilakukan Veronique dan anaknya, Angelique Rafa Samuel, Legita babak belur dan harus dirawat selama empat hari di  Rumah sakit Eka Hospital, Serpong. Kondisi korban babak belur.

Orang tua Legita kemudian melaporkan Veronique dan anaknya ke pihak kepolisian. Namun, keduanya tidak ditahan. Veronique dibebaskan dengan alasan masih menyusui sementara Rafa pun demikian dibebaskan karena masih dibawah umur.

Orang tua Legita keberatan dan tetap menginginkan agar hukum ditegakkan meskipun keluarga Veronique ingin berdamai.

Menurut Seto Mulyadi yang akrap disapa Kak Seto ini, pihaknya  tidak kompromi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Menurut dia, siapapun pelaku kekerasan terhadap anak bisa dipidanakan. Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan bisa diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

“Apapun alasan, sekali pun emosi, apalagi pelaku ibu yang masih menyusui, tidak dibenarkan melakukan penganiayaan kepada anak sendiri dan juga kepada anak lainnya,” tegas Kak Seto.

Dia mengapresiasi langkah keluarga Legita yang tetap melanjutkan kasus itu diselesaikan lewat jalur hukum.

Hal itu penting dilakukan agar menjadi pelajaran bagi pelaku dan juga kepada orang tua lainnya agar tidak main hakim sendiri ketika merespon persoalan yang dihadapi anaknya jika bermasalah dengan  teman sekolah, seperti yang dialami Rafa dan Legita.

Kasus penganiayaan itu bermula ketika antara Legita dan Rafa kerap terlibat saling ejek. Keesokan harinya menurut ayah Legita, Albert Tandanu, Rafa melaporkan Legita ke kepala sekolah dan dia mengatakan kalau Veronique akan datang ke sekolah.

Mendengar cerita Rafa, termasuk soal rencana kedatangan ibunya ke sekolah, kepala sekolah meminta agar Rafa menemui kepala sekolah di ruang kerjanya.

“Kepala sekolah mau mendamaikan di ruangannya,” kata Albert Tandanu, ayah Legita kepada wartawan, baru-baru ini.

Setelah ditunggu sampai jam sekolah bubar, Veronique tak kunjung datang. Rafa pun pulang. Namun, kepala sekolah, kata Albert kembali mengingatkan agar Rafa dan ibunya tidak bertindak sendiri.

Kekhawatiran kepala sekolah itu terbukti. Rafa melihat Legita bersama tiga temannya tengah menuju minimarket Indomart yang tak jauh dari sekolah tersebut.

Tak lama, Rafa dan ibunya, Veronique menyusul masuk ke dalam Indomart menuju posisi Legita berada. Menurut Albert berdasarkan cerita Legita kepadanya, setelah menanyakan siapa dirinya, Veronique secara tiba-tiba langsung memukuli Legita hingga babak belur. “Rafa juga ikut menganiaya Legita,” kata Albert.

Legita sempat mau dipukuli juga dengan menggunakan keranjang tempat minuman, namun tak jadi karena teman Legita keluar sambil berlari ke sekolah untuk melaporkan peristiwa itu. Pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, tidak menyangka kalau Veronique bertindak seperti itu.

Veronique masih mencak-mencak di hadapan banyak siswa saat Legita yang dalam kondisi babak belur hendak dibawa naik taksi ke rumahnya.

“Di depan siswa lainnya, Ibu Rafa bilang kalau belum berdarah, gue belum puas. Silahkan lapor polisi. Kita adu duit,” ujar Albert.

Atas peristiwa yang dialaminya anak perempuannya itu, Albert lalu melaporkan Veronique dan Rafa ke Polsek Bumi Serpong Damai. Laporan tidak ditindak-lanjuti dengan alasan Rafa masih di bawah umur.

Akhirnya, Albert melaporkan ke Polres Tiga Raksa, Tangerang. Awalnya polisi menindaklanjuti laporan Albert. Setelah sejumlah saksi dipanggil dan Veronique dan Rafa dibawa polisi untuk diperiksa.

Namun, ibu dan anak itu tidak ditahan malah dibebaskan. Alasannya, karena Veronique  masih menyusui dan Rafa di bawah umur. “Kami keberatan atas sikap polisi,” kata pengacara keluarga Legita Masrinipani SH.

Alasan polisi tersebut, dinilainya sangat subjektif. Menurut Masrinipani, pemukulan yang dialami Legita termasuk dalam tindak penganiyaan berat dan bukan peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Dia menegaskan, berdasarkan pasal 80 ayat 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam hukuman tiga tahun enam bulan, kalau korban luka ringan. Sedangkan ayat 2 menyebutkan pelaku diancam hukuman lima tahun jika korban luka berat.
Sementara, kata Masripani ketika Legita dibawa ke rumah sakit, kondisinya mengalami luka lebam di bagian mata dan bagian kuping belakang.

“Keluarga tidak mau berdamai dan menempuh jalur hukum agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” demikian Masripani.(yud)

Print Friendly, PDF & Email